Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pelaku Bullying yang Viral di Medsos

Detak News, BATAM – Polisi tetapkan 4 tersangka pelaku Bullying yang sempat viral di media sosial (Medsos)  beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat gelar konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadanto, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Jonatan Reinhart Pakpahan, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba yang juga dihadiri UPTD PPA Batam, di Lobi Mapolresta Barelang, Sabtu (2/4/24) sore.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menjelaskan bahwa dari empat tersangka, tiga  diantaranya masih dibawah umur, masing-masing RRS (14), M (15), Ak (4).

“1 orang dewasa inisial N umur 18 tahun 10 bulan,” jelas Kapolresta.

Kapolresta juga menjelaskan, korban ada 2 orang yang masih dibawah umur. SR (17) dan RF (15).

Para pelaku melakukan hal tersebut (Bullying) karena merasa sakit hati kepada ke 2 korban, karena para pelaku menduga korban mengambil barang milik para pelaku dan para pelaku merasa kesal dan melakukan hal tersebut.

“Korban EF dituduh mencuri barang milik RRS dan ada rasa sakit hati antara RA dan RRS, mereka saling ejek dan akhirnya RRS mengajak M dan AK temannya untuk melakukan penganiayaan,” terang Kapolresta.

Selain itu tambah Kapolresta, korban menurut para pelaku sering menjelek-jelekkan melalui status WhatsAap sehingga para pelaku merasa sakit hati.

Sehingga pada Jumat, 1 Maret, 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja, pada pukul 11.00 wib, tak lama setelah dilakukan pelaporan oleh korban Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 1 terduga pelaku disusul 3 terduga pelaku yang kini ke 4 terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bekas tersulut api rokok bekas cakar dan lebam, bengkak bagian kepala.

Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi Messenger dan para pelaku merupakan anak yang putus sekolah.

“Untuk yang dewasa dikenakan KUHP atau peradilan umum, sedangkan 3 pelaku yang masih dibawah umur diberlakukan undang-undang perlindungan anak atau anak berhadapan dengan hukum,” terang Kapolresta.

Untuk korban saat ini sudah berasa di rumah orang tuanya.

Atas kejadian ini Kapolresta menghimbau, bagi orang tua dan guru agar mengawasi anak-anak nya bergaul untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Perkara ini kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Kapolresta. (ea)

Pos terkait