Terus Perangi Narkoba, Polresta Barelang Kembali Musnahkan Narkoba

Kapolresta Berelang introgasi pelakuk curanmor. foto yes
Kapolresta Berelang introgasi pelakuk curanmor. foto yes

Detak News, BATAM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Pengungkapan ini disampaikan dalam sesi konfrensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Barelang. Selasa (23/1/24),

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, kepada awak media, memaparkan, barang haram narkotika yang diamankan pihaknya, diantaranya kokain, sabu, ganja dan ekstasi.

Bacaan Lainnya

Diuraikan, bahwa pengungkapan narkotika ini diketahui jenis sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian seberat 4.544, 70 gram, dan pil ekstasi sebanyak 3.616 butir.

Selanjutnya, untuk pemusnahan narkotika yang juga merupakan sitaan barang bukti (BB) yakni, jenis kokain seberat 2.037 gram, sabu seberat 3.962,58 gram dan ganja 340, 83 gram.

“Pertama, jenis kokain dengan tempat kejadian perkara (TKP) ada di dua tempat. TKP pertama di Pintu keluar Panbil Mall Kelurahan Muka Kuning, TKP kedua di Kilometer 8, Tanjungpinang. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 2 orang yaitu Solihin dan Anto. Waktu penangkapan pada 13 Desember 2023, sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan yang kedua pada Kamis 4 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho.

Masih kata dia, pemusnahan dilakukan karana perkara tersebut seduah mendapatakan ada penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam. Untuk kokain ± 2, 33 kilogram. Yangakan kita musnahkan juga yaitu sabu sebanyak 4 bungkus ± 3,9 kilogram. Tersangka yang telah kita amankan pada hari Minggu 17 Desember 2023 sekitar pukul 02.50 WIB, pelaku atas nama Muklis di Nongsa.

Sudah ada ketetapan dari Kejaksaan. Sabu yang kita sisikan untuk pengujian di laboratorium sebanyak 53 gram, di pengadilan sebanyak 2 gram dan sisanyasekitar 3,959 kilogram,” ujarnya.

Kombes Pol Nugroho menyebut, pihaknya juga memusnahkan jenis lainnya seberat 324 gram di waktu yang sama. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh sejumlah awak media serta Pejabat dari intsansi terkait yang hadir.

Dikatakan dia, dalam pengungkapan ini, ada 4 laporan polisi (LP) yang dirilis dengan tersangka yang diamankan berjumlah tujuh orang.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan sabu seberat 5,53 kilogram, ganja 380, 48 gram dan pilekstasi sebanyak 3.616 butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 2 jo pasal 12, ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Masyarakat Kota Batam dihimbau agar tidak terlibat kasus penyalahgunaan dan atau mengedarkan narkotika. Bila kedapatan, akan ditindak tegas oleh pihak berwajib.

Kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Kepala PN Batam, Wali Kota Batam yang diwakili Sekda Batam Jefridin Hamid dan tamu undangan lainnya diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mobil incenerator. (ea)

Pos terkait