Capaian Kinerja Kejari Batam Tahun 2023, Tangani Lima Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari menyampaian capaian kinerja Kejari Batam sepanjang tahun 2023. foto ays
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi oleh seluruh Kepala Seksi (Kasi) Kejari menyampaian capaian kinerja Kejari Batam sepanjang tahun 2023. foto ays

Detak News, BATAM – Penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meningkat ditahun 2023. Dimana sepanjang tahun 2023, yakni terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 27 Desember 2023 berhasil menangani lima (5) kasus korupsi, sementara sepanjang tahun 2022 lalu hanya menangani 3 kasus korupsi.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan bahwa dari lima kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Batam dibawa komando Kasi Pidana Khusus (Pidsus), kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Namun menurutnya masih dalam proses pengembalian kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Sepanjang tahun 2023 ada lima kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan nilai kerugian negara Rp4,5 miliar,” ungkap Kasna menyampaikan rilis akhir tahun Kejari Batam, Rabu (27/12/2023).

Namun demikian, Kasna berjanji akan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan bersih dan transparan serta tidak ada intervensi, dan nantinya hasil akhirnya akan disampaikan ke publik.

Selain kasus korupsi, penanganan Restorative Justice (RJ) juga meningkat di tahun 2023 dengan jumlah kasus yang berhasil diselesaikan secara RJ sebanyak 23 perkara, naik dibandingkan tahun 2022 lalu hanya 12 kasus.

“Tahun 2023 ini kita menyelesaikan 23 kasus secara restorative justice, kita selesaikan secara selektif dengan mengikuti persyaratan yang sudah ditentukan, ada perdamaian, nilai kerugian tidak lebih dari Rp5 juta serta lainnya,” ungkap Kasna.

Masih kata Kajari Batam, bahwa sepanjang tahun 2023 kasus pencurian mendominasi dengan 246 disusul kasus perlindungan anak 133 perkara.

“Perkara pencurian 246 mengalami penurunan dari tahun lalu 265 dan perkara tindak pidana perlindungan anak 77 perkara sekarang tahun 2023 justru naik menjadi 133 perkara,” terangnya.

Lanjut Kasna, pada tahun 2023 ini tercatat, ada beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Semua telah diproses dan dilakukan eksekusi.

Selain itu perkara yang ditangani narkotika 73 perkara, penipuan dan penggelapan 74 kasus penipuan 72, penganiayaan 68 dan PMI 65 perkara.

Kemudian pengeroyokan atau penganiayaan 28 perkara, serta terhadap orang yang memerlukan pertolongan 19 dan kekerasan rumah tangga 17 perkara, tindak pidana perdagangan orang 17 dan perjudian 16, pemalsuan surat 14 perkara dan asal usul perkawinan 13 serta melakukan kekerasan bersama dimuka umum pengeroyokan 13 dan ITE ada 8 perkara.

“Diantara perkara tersebut yang paling menonjol tahun ini perlindungan anak,” ungkap Kasna.

Sementara penadah, penerbitan dan percetakan 11, kejahatan terhadap keamanan negara 10, tindak pidana senjata api  dan amunisi serta bahan peledak 9 dan tindak pidana informasi transaksi elektronik 8 hingga perusakan hutan 7 perkara.

Dalam penyampaian kinerja tahun 2023 Kajari Batam didampingi seluruh Kepala Seksi (Kasi) yang ada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. (dbs/ays)

Pos terkait