Polresta Barelang Musnahkan Sabu Seberat 3,5 Kg

Detak News, BATAM –  Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana dan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tohir Sidabariba, menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilo gram, bertempat di lobi utama Mapolresta Barelang, pada Kamis (7/12/2023) pagi.

Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan pemusnahan sabu kali Ini merupakan berat netto yang terdiri dari 4 laporan polisi di 4 TKP.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan ini sudah di laksanakan konferensi pers sebelumnya oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang mana TKP pertama terjadi pada, 25 September 2023, di parkiran Serba 8000 Pasar Mustafa Jalan Raja Alikelana, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Dengan mengamankan 1 tersangka inisial SA beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 31,50 gram sisa dari pengujian laboratorium, dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 31,50,” tutur Wakapolres.

Untuk penangkapan yang kedua pada 19 November 2023, sekitar jam 23.30 Wib di pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan mengamankan 1 tersangka inisial SU beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat bersih / netto 2.919,73 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 93,53 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 6 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 2.913,73 gram sabu.

Kemudian penangkapan yang ketiga pada 25 November 2023, di dalam kamar kos kosan komplek Windsor Center, Kecamatan Lubuk Baja, Batam, dengan mengamankan 1 tersangka inisial YL beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 104,24 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 15,74 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram, dan sisa dari laboratorium ikut dimusnahkan dengan berat bersih 102,12 gram sabu.

Dan penangkapan yang keempat terjadi pada 28 November 2023, di jalan depan mesin ATM BNI SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dengan mengamankan 1 tersangka inisial MS beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih / netto 24,40 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 14,40 gram dan sisa dari laboratorium dimusnahkan dengan berat bersih 9,87 Gram.

“Sehingga keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan sebanyak 3.057,22 Gram sabu. Dapat menyelamatkan 30.572 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” tutur Wakapolres.

Wakapolres melanjutkan, kemudian di laksanakan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan untuk memastikan yang di musnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu dan selanjutnya di lakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu menggunakan mobil pemusnah barang bukti narkoba milik BNN.

“Kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang luar biasa yang di sampaikan oleh Presiden tahun 2015 beliau sangat komitmen untuk melakukan pemberantasan narkoika yang terjadi di Indonesia, hal ini tetap menjadi komitmen beliau, Polresta Barelang sangat mendukung untuk melaksanakan tugas yang di sampaikan presiden dengan sungguh-sungguh sehingga keberhasilan kita ini tidak luput dari dukungan semua pihak baik Pemerintah, serta masyarakat”.

Saya menghimbau masyarakat Kota Batam, apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba agar segera menghentikan aktifitasnya yang sangat bertentangan dengan hukum tersebut. Dan jika mengetahui adanya menemukan praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti.

Atas perbuatannya untuk tersangka pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Uu Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-. Ungkap Wakapolresta. (ea)

Pos terkait