DPRD Batam Pertemuan BP Batam dengan Warga Bengkong Kolam Cari Solusi Terbaik Terkait Sengketa UWT 

Detak News, BATAM – DPRD Batam mempertemukan antara warga Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, dengan Koperasi Bhineka Jaya dan Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa pembayaran uang wajib tahunan (UTW) BP Batam, Senin (20/11/2023).

RDP yang dipimpin langsung Ketua DRD Nuryanto, dihadiri Ketua Komisi I Lik Khai dan sejumlah Anggota DPRD, serta warga Bengkong Kolam, pihak koperasi dan juga pihak BP Batam.

Bacaan Lainnya

Dalam RDP, Koperasi Bhineka Jaya pada tahun 2009 lalu mendapat alokasi lahan seluas 7,1 Ha dari Otorita Batam (BP Batam). Setelah mendapat alokasi lahan tersebut, koperasi wajib membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang sekarang berubah menjadi UWT BP Batam.

Menurut Nuryanto, sejumlah warga sudah membayar kewajiban tersebut. Namun, ada juga warga yang belum melunasi, bahakan ada yang belum membayar sama sekali kewajiban itu. Hingga akhirnya diberikan tenggat waktu selama satu tahun, akan tetapi warga ada juga yang belum melunasi.

“Faktornya kemungkinan cukup banyak. Sehingga hal ini mempengaruhi proses pelunasan UWTO dan mempengaruhi secara keseluruhan termasuk yang sudah lunas. Dari sudut pandang BP Batam Koperasi Bhineka akhirnya dicabut perizinannya,” kata Cak Nur, sapaan akrab Ketua DPRD Batam ini.

Lanjut Cak Nur, pada tahun 2009 hingga 2022 izin koperasi dicabut. Kemudian, BP Batam memfasilitasi pembayaran kepada masyarakat secara langsung dan tidak lagi melalui koperasi. Tetapi pembayaran harus dari awal.

Disebutkannya, di lingkungan tersebut ada 492 KK. Bahkan, BP Batam juga menyampaikan, koperasi belum pernah membayarkan sama sekali UWT kepada BP Batam.

“Di sini sepertinya ada kesalahpahaman antara koperasi dengan warga. Tadi koperasi datang juga dengan membawa bukti-bukti koperasi sudah membayar walaupun kurang,” jelas Nuryanto.

Sementara itu, Ketua Komisi I Lik Khai, berharap kepada BP Batam agar denda UWT masyarakat bisa dihilangkan. Lantaran sebagian besar warga adalah masyarakat kecil.

“Kalau sudah ada sertifikat rumahnya saya rasa sudah tak rumit lagi. Hanya saja, disertifikat itu tertulis UWTO terhutang,” tuturnya.

Adapun perwakilan BP Batam, Niko, mengatakan BP Batam sudah memiliki Posko di lokasi tersebut. Posko ini bertujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Pihaknya meminta rekap data UWTO setiap KK yang ada di lokasi tersebut. “Tahun ini sampai 30 tahun ke depan tetap harus bayar. Saya butuh rekapannya,” kata Niko.

————

Koperasi Bhineka Jaya Bantah Tak Belum Pernah Bayar UWTO

Menanggapi hal itu, Ketua Koperasi Bhineka Jaya Bengkong Kolam, Awisman, membantah pihaknya tidak membayarkan UWT dari warga ke BP Batam. Hal ini menimbulkan kekisruhan antara warga dengan pihak koperasi.

“Sudah jelas dan terang kita punya bukti setiap penyetoran,” tegas Awisman.

Ia berharap tidak ada warga yang beranggapan uang tersebut ada di koperasi ataupun di pengurus koperasi. “Uangnya kita serahkan dan ada bukti-buktinya. Dari awal menerima lahan tersebut, itu yang diserahkan kepada warga,” ungkapnya.

Dimana dalam rapat ini disimpulkan agar BP Batam melihat ada warga yang sudah lunas, belum lunas ataupun ada yang belum membayar sama sekali. “Kiranya BP Batam memberikan klarifikasi terkait pembayaran koperasi kepada masyarakat. DPRD berharap ada solusi terbaik dari BP Batam kepada masyarakat,” pungkas Nuryanto. (dbs/btd)

Pos terkait