Koordinator Banggar  DPRD Batam Sampaikan Ranperda APBD 2024

Detak News, BATAM – Wakil Ketua I DPRD Batam yang juga Koordinator Badan Anggaran (Banggar)  DPRD Batam, M Kamaluddin menyampaikan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam tahun anggaran 2024 sekaligus untuk mendapatkan persetujuan dan pengambilan keputusan. Laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Batam disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Batam. Rabu (15/11/2023).

Wakil Ketua I menyampaikan atas nama Badan Anggaran menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi  kepada Ketua DPRD Kota Bara, Nuryanto, SH, MH selaku pimpinan rapat paripurna yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Badan Anggaran DPRD kota Batam guna melaporkan hasil Pembahasan Bersama antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Kota Batam atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Kami juga mengucapkan terima kasih  kepada seluruh anggota DPRD Kota Batam, Komisi Komisi serta  Fraksi Fraksi di lingkungan DPRD kota Batam, yang telah menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan terkait pembahasan  Ranperda  APBD Kota Batam tahun anggaran 2024

Demikian juga ucapan Terima kasih   diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Batam yang secara paralel melakukan pembahasan Bersama Banggar dalam  pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2024 hingga tahapan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam dengan DPRD Kota Batam pada tanggal 10 Agustus 2023.

” Burung elang terbang sekawan
Terbang tinggi menembus awan
Terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan
Serta semua pihak yang terlibat dalam pembahasan”.

Penyusunan dan pembahasan APBD di setiap tahun merupakan salah satu agenda yang sangat penting dari proses dan tahapan Penganggaran  dalam rangka melaksanakan   pembangunan di daerah sekaligus  menjadi siklus dari rantai kesatuan pelaksanaan  pembangunan secara integral dengan pembangunan  tingkat Provinsi dan tingkat Nasional. Diperlukan sinkronisasi, sinergitas dan konsistensi kebijakan pembangunan antar tingkatan Pemerintahan sehingga menghasilkan  output dan outcme yang terintegrasi dan saling mendukung,  hal ini  selaras dengan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa  pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang  APBD diawali dengan penyampaian Ranperda oleh Walikota disertai penjelasan dan dilengkapi dokumen pendukung, maka pada tanggal 01 September 2023 Walikota Batam telah menyampaikan Ranperda APBD Kota Batam  tahun anggaran 2024  kepada DPRD Kota Batam, Dilanjutkan untuk dilakukan  pembahasan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah  Kota Batam dengan Batasan waktu sebagaimana tertuang pada  Pasal 106 ayat (1) Peraturan Pemerintah No  12 Tahun 2019 bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam Tahun anggaran 2024 juga mengacu serta berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Perundang Undangan yang di tuangkan dalam bentuk program dan kegiatan, secara efektif, efisien,Transparan, akuntabel dan bermanfaat kepada Masyarakat menuju Masyarakat yang Sejahtera.
Merujuk pada  Tema secara Nasional terhadap  kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal Tahun Anggaran 2024 yaitu “Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”, maka fokus kebijakan fiskal nasional difokuskan pada 1) penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan peningkatan akses infrastruktur dasar; 2) penurunan stunting; 3) pengendalian inflasi; dan 4) peningkatan investasi. Selain itu untuk mempercepat akselerasi transformasi ekonomi maka dalam jangka menengah Pemerintah juga mendorong untuk terus dilakukan penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah sumber daya manusia.

Mencermati angka pertumbuhan ekonomi Kota Batam pada tahun 2022 yaitu sebesar 6,84 persen serta Tahun 2023 diperkirakan  meningkat menjadi 6,72 – 7,05 persen, hal ini melampaui pertumbuhan ekonomi dari Provinsi Kepri sebesar 5,77 persen serta pertumbuhan ekonomi Nasional sebesar 5,17 persen pada Triwulan Kedua. Badan Anggaran DPRD Kota Batam memberikan penekanan bahwa dengan  Pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat harus juga di iringi dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah baik dari sektor Perpajakan, Dana Transper  dan Retribusi  sehingga langsung berpengaruh positip pada peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat sehingga  mampu menumbuh dan menambah ketersediaan lapangan kerja yang layak sehingga mampu untuk  menurunkan jumlah dan angka kemiskinan, baik kemiskinan ekstrim maupun kemiskinan biasa.

Pertumbuhan ekonomi harus berkorelasi langsung dengan meningkatnya kesejahteraan Masyarakat serta mampu meningkatkan kwalitas taraf hidup, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam menurunkan  angka kemiskinan dan angka pengangguran, hal ini sejalan  dengan instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022, kepada Pemerintah Daerah agar melakukan  percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di tahun 2024, Jumlah penduduk miskin ekstrem dan miskin biasa di kota Batam mencapai angka 82.590 jiwa  sedangkan  Tingkat Pengangguran Terbuka yang menjadi indikator ketenagakerjaan di Kota Batam pada tahun 2022 tercatat 9,56 persen atau 81.121  jiwa,, pada tahun 2022.

Persentase kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Batam mengalami pertumbuhan yang berlawanan.

Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Batam menurun namun persentase kemiskinan mengalami kenaikan, untuk mengatasi hal ini melalui Pembahasan  APBD tahun 2024 Badan Anggaran DPRD Kota Batam meminta kepada Pemerintah Kota Batam mencari formulasi secara konvergen dan terintegrasi dalam mencarikan solusi, untuk itu sebagai Langkah awal agar Pemerintah Daerah mengupayakan serta mempunyai Data Base tersendiri  diluar data dari kementerian Sosial terkait angka kemiskinan dan Pengangguran di Kota Batam dengan begitu program dan kegiatan yang di anggarkan melalui Belanja Pemerintah Daerah melalui APBD dapat tepat sasaran sehingga mampu menyelesaikan masalah.

Seiring dengan Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam yang tumbuh positip, maka terhadap target penerimaan pendapatan juga harus semakin dioptimalkan agar rencana penerimaan pada  APBD Tahun 2024 dapat terealisasi , demikian juga penerimaan dari dana transper berupa potensi penerimaan insentif Fiskal untuk lebih di lakukan intensifikasi

Beberapa Hal Khusus yang harus menjadi atensi dan perhatian Pemerintah Daerah dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 telah di atur dan tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri no 15 tahun 2023 tentang  Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.
Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2024 disahkan sebesar Rp. 3.536.328.182.818. (ays)

Pos terkait