Tragis, Pemilik Lahan Justru Jadi Pesakitan di Meja Hijau

Detak News, BATAM – Sungguh tragis nasib yang dialami oleh terdakwa La Husaini alias Saini Bin Lagibu, terdakwa dalam kasus perusakan pipa milik PT Lautan Sejahtera Mandiri (LSM) di Pulau Bulan, Desa Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

La Husaini menjadi pesakitan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (30/10/2023).

Bacaan Lainnya

Pria asli Pulau Buluh ini  seharusnya mendapatkan keuntungan berlipat ganda atas lahan yang dimiliki, tetapi justru ia menjadi pesakitan dan didakwa melakukan pengerusakan oleh perusahaan yang menduduki lahan mereka.

 

 

 

 

 

Lahusaini mengungkapkan kronologi terkait tuduhan dari pihak perusahaan dengan pengerusakan pipa saluran air yang mengalirkan air dari laut ke tambak udang milik PT LSM.

Dijelaskan La Husaini melalui

 

sebelum dirinya melakukan pemindahan (yang dituduhkan pengrusakan) pipa di bolok E9, dimana lahan lahan tersebut ia klaim milikinya dengan dasar ada surat alas hak, dirinya terlebih dahulu sudah memberikan peringatan kepada karyawan perusahaan tersebut sebanyak tiga kali.

“Hinga kedatangan saya yang ketiga kalinya, ternyata pipa itu belum juga dipindahkan, saya bilang sama yang jaga disana, kalau tidak dipindahkan saya akan pindahkan sendiri, mereka bilang silahkan,” ungkap Husaini dalam persidangan.

Diceritakan La Husaini bahwa Ia sudah memberikan peringatan kepada karyawan perusahaan yang berjaga di lokasi, agar segera  mengosongkan tambak yang berad di blok E9, E4, E5 dan E6, akan tetapi tidak diindahkan oleh karyawan perusahaan.

Hingga pada tanggal 4 Mei 2023, ia bersama beberapa tukang kebun mendatangi lokasi pemindahan pipa tersebut. Saat itu ia belum melakukan pemindahan, Namun hanya memberikan peringatan.

Selanjutnya, pada tanggal 8 dan 9 Mei 2023, Ia datang lagi dan ternyata pipa yang berada di lahannya belum juga dibuka.

“Pada 20 mei, bersama 5 orang tukang kebun, masuk kesana, tiba-tiba sejumlah orang flores datang. Mendengar itu, orang kampung dari pulau sebelah (pulau Buluh) datang, saya tetap masih di pulau saat masyarakat datang. Saya melepas pipa, dan mematikan kincir yang berfungsi untuk mengalirkan oksigen ke kolam,” ungkapnya.

“Tak ada pengrusakan, baik kincir maupun pipa. Saya hanya satu kali melepas pipa itu. Tak ada pipa rusak kecuali di kolam E9,” sambungnya.

Dengan kejadian itu, pihak Polsek Bulang, kota Batam mengambil tindakan dengan cara memediasi kedua belah pihak. “Polsek memerintahkan tidak ada kegiatan kedua belah pihak saat masih mediasi. Kami bawa semua dokumen kami, tapi mereka tidak bawa dokumen apapun jadi mediasi ditunda,” jelas Husaini.

Masih kata Husaini, selama ini perusahaan kerap menjanjikan uang kompensasi atas lahan miliknya dan keluarganya sebesar Rp 15 ribu per meter. Akan tetapi hingga saat ini tak ada pembayaran kompensasi dari perusahaan.

“Kami hanya di janjikan melalui pesan singkat WhatsApp. Tapi tak ada juga sampai sekarang,” ucap Husaini.

Masih dalam persidangan, Penasehat hukum (PH) terdakwa Jacobus Silaban, S.H, mengatakan, pengrusakan yang dituduhkan kepada terdakwa sedikit berbeda dengan fakta di lapangan, bahwa di lokasi itu ada kanal yang panjangnya ratusan meter ke laut, yang berfungsi untuk mengalirkan air ke kolam tambak milik perusahaan, akan tetapi kanal melewati lahan terdakwa.

“Kami temui disana kanal tersebut lebarnya sekitar 5 meter, dan sudah tertimbun, ini tak mungkin dilakukan secara manual, pasti dengan alat berat, sehingga air tidak mengalir ke tambak, masyarakat tidak memiliki alat berat, artinya ini kerjaan siapa,”tanya Jacobus. Dan Husaini mengatakan itu milik perusahaan.

Lebih mirisnya lagi, kata tim PH terdakwa Effendy Ujung, S.H, masyarakat disana telah membuat kandang ternak dilahan milik masyarakat sendiri, namun oleh pihak perusahaan masyarakat dilarang untuk memasukkan hewan ternak. “Semua sungai dipagar oleh perusahaan. Padahal perusahaan tidak sepenuhnya mempunyai hak di seluruh pulau itu,” katanya.

Usai mendengar semua keterangan dari terdakwa, penuntut umum dan penasehat hukum, Hakim yang diketuai oleh Edi Sameaputty menunda sidang. (dbs)

Pos terkait