DPRD Batam Sahkan Perda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba

Sekdako Batam, Jefridin Hamid bersama Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin dan perwakilan Pansus memperlihatkan berita acara pengesahan Perda. foto ays
Sekdako Batam, Jefridin Hamid bersama Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin dan perwakilan Pansus memperlihatkan berita acara pengesahan Perda. foto ays

Detak News, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (18/10/2023) siang, di ruang Rapat Paripurna DPRD Batam.

Rapat pengesahan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin diawali dengan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) yang dibacakan oleh Dominggus, kemudian disambung dengan tanggapan Walikota Batam yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.

Bacaan Lainnya

“Sebelum diambil pengesahan, saya terlebih dahulu bertanya apakah Ranperda Fasilitasi Pemberantasan dan Pencegahan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Prekursor narkoba yang diusulkan oleh Pemko Batam, disepakati menjadi Perda,” ujar pimpinan sidang, Muhammad Kamaluddin yang disahut dengan pernyataan setuju dari peserta rapat.

Sementara itu, Juru Bicara Pansus, Dominggus dalam laporannya memaparkan bahwa Ranperda tersebut telah melalui serangkaian pembahasan, baik secara akademik maupun sifatnya secara langsung, dan menurutnya semua sudah terpenuhi dan saatnya untuk disahkan sehingga bisa segera diterapkan.

Masih dari kantor DPRD Batam, pihak pemerintah kota Batam, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam, menyampaikan, saat ini, Kota Batam masuk daerah darurat narkoba, dari hasil survei oleh tim Pemko Batam terdapat 1,96 persen pengguna narkoba di Batam.

“Artinya ini sebuah tuntutan bagi semua stekholder untuk memberikan perhatian khusus dan terlibat langsung dalam mensosialisasikan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Sekda Jefridin Hamid.

Lebih lanjut jefridin menyebutkan, atas data tersebut, harus segera dilakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu pihaknya mengajak semua pihak untuk mendukung Ranperda narkoba ini,

“Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus dan stekholder yang terlibat dalam pembahasan Ranperda ini,” sebutnya.

Jefridin menambahkan, selanjutnya Pemko akan mengajukan hal ini ke Gubernur Kepri untuk tahapan selanjutnya.

Pada intinya, sambung Jefridin, pemko Batam setuju Ranperda ini menjadi Perda. “Selanjutnya Pemko Batam akan mengajukan hal ini ke Gubernur Kepri untuk tahapan selanjutnya,” katanya. (dbs/ays)

Pos terkait