6 Bulan Kabur, Pelaku Penggelapan dalam Jabatan  Ditangkap di Sumut 

Detak News, BATAM – Pria inisial AS yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan akhirnya diringkus Polisi. AS merupakan karyawan PT TEMPO yang menjabat sebagai Salesman membawa beberapa faktur dan uang pembayaran konsumen. AS ditangkap oleh anggota Opsnal Polsek Batu Ampar, di Dusun 1 Ampera, Kecamatan Wampu/Stabat Lama, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Rabu (30/08/23).

Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapat laporan penipuan yang dilaporkan oleh salah satu atasan tersangka AS. Penggelapan tersebut terjadi pada akhir November 2022, dimana tersangka yang seharusnya menyetorkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir namun setelah dihubungi oleh supervisor nomor handphone tersangka sudah tidak aktif.

Bacaan Lainnya

Kemudian ketika atasan tersangka mengkonfirmasi kepada konsumen diperoleh informasi bahwa tersangka telah menerima uang pembayaran tagihan dari 3 Customer dengan total tagihan sebesar RP70.115.825 (tujuh puluh juta seratus lima belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno mengatakan, “begitu mendapatkan laporan pengaduan dari korban Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan”. Ucap Kapolsek.

Pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023, polisi berhasil mengamankan AS di rumahnya dan terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (ea)

Pos terkait