Tiga Kurir Sabu Takluk di Tangan Satresnarkoba Polresta Barelang

Detak News, BATAM – Tiga kurir sabu inisial Y (35), IL (29), dan RF (28) berhasil diamankan Tim Subnit empat Sat Resnarkoba Polresta Barelang, yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, IPTU Much. Surga Pradhira Irianto Yasir. Ketiga tersangka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Y (35) IL (29)ditangkap di gang buntu, Kampung Tua, Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, pada 26 Juli, 2023. Dan di SPBU Pandan Wangi, Suka Jadi, Batam Kota, dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram sabu.

Sedangkan RF (28) ditangkap di bawah jembatan Nongsa Point Marina, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, pada 5 Agustus, 2023. Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10,720 kilogram. Saat penangkapan terjadi, RF dengan membawa tas ransel yang berisi sabu sempat melompat kelaut saat mengetahui keberadaan Polisi di lokasi, namun tim melakukan pengejaran dengan ikut melompat kelaut. Setelah 10 detik RF muncul ke permukaan dan menyerahkan diri beserta tas ranselnya yang berisi 10 paket sabu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, yang juga turut hadir MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam, bertempat di loby Mapolresta Barelang, pada Rabu (16/8/2023) siang.

Dalam kasus dengan tersangka Y dan IL disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, ada satu daftar pencarian orang (DPO) inisial T. Dimana T berperan sebagai pesuruh Y, untuk membagi satu paket sabu menjadi dua, masing-masing setengah kilogram, untuk kemudian yang paket setengah kilogram untuk diantarkan kepada tersangka IL. Yang kemudian membuat janji untuk bertemu di depan Stadion Tumenggung Abdul Jamal, yang kemudian akhirnya keduanya diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang lalu dibawa ke Polresta Barelang guna penyidikan lebih lanjut.

Dari tersangka RF (28) Polisi mendapatkan keterangan bahwa ia diperintah oleh seseorang inisial BN yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil barang haram tersebut di daerah perairan laut Malaysia dan kemudian akan dijemput di bawah jembatan Nongsa Point Marina, yang kemudian rencananya sabu tersebut akan dibawa BN (DPO) untuk dibawa ke Palembang.

Dari keterangan pelaku untuk mengantarkan sabu tersebut akan mendapatkan upah sebesar 1juta hingga 10juta rupiah.

“Keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 11,728, dimana bisa menyelamatkan 117.289 jiwa manusia jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang,” tutur Nugroho.

Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres mengapresisasi kinerja Sat Resnarkoba beserta jajaran dimana dalam waktu yang tidak lama yakni dari bulan Januari hingga Agustus, 2023, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap narkotika jenis sabu keseluruhan seberat 64 kilogram.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, jika melihat indikasi peredaran narkotika di wilayahnya baik pemakai, pengedar agar segera melaporkan ke pihak kepolisian yang kemudia akan segera ditindaklanjuti.

“Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Batam bersih dari Narkotika,” ucap Nugroho.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- dan paling banyak Rp10.000.000.000,-. ungkap Nugroho. (ea)

Pos terkait