Kejari Batam Kembali Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Detak News, BATAM – Setelah pada Januari lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meraih peringkat IV, kini Kejari Batam kembali raih prestasi, dengan mendapatkan penghargaan terbaik III tingkat nasional, terkait penerapan Restorative Justice(RJ) di tengah semester.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, pada Senin (31/7/2023) kepada media ini mengatakan, tahun kemarin pihaknya mengeluarkan 12 surat diberhentikannya penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ). Dan sekarang hingga bulan Juli, ada 25 surat yang sudah dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah perkara yang kita selesaikan melalui RJ meningkat, hingga ditengah semester ini ada 25 perkara yang sudah diselesaikan melalui RJ,” tutur Herlina.

Herlina mengaku sangat terkejut, namun demikian ia mengatakan, pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi amanat Kejaksaan Agung. Tidak berpikir untuk meraih penghargaan atau bersaing dengan kejaksaan lainnya.

Penghargaan tersebut tak lantas membuat Herlina berbangga diri, namun ia menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar menjadi lebih baik lagi.

“Dengan penghargaan ini kami akan terus meningkatkan pelayanan agar menjadi lebih baik lagi,” tutup Herlina. (ea)

Pos terkait