Ade Darmawan: Kasus Jual Beli Ruko di Mitra Raya Murni Perdata

Kuasa Hukum Direktur PT JPK, Ade Darmawan. foto dd
Kuasa Hukum Direktur PT JPK, Ade Darmawan. foto dd

Detak News, BATAM – Kuasa hukum Direktur PT JPK Thedy Johanis, Ade Darmawan menegaskan bahwa kasus jual beli ruko di Mitra Raya Batam yang menyeret kliennya murni kasus perdata, bukan ranah tindak pidana.

Sebagaimana diketahui bersama, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ruko di Mitra Raya Batam dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, bahwa Red Notice itu hanya bisa diterbitkan dalam beberapa case saja. Contohnya, perdagangan orang, kejahatan pencabulan, penculikan anak, sebagainya sesuai dengan Undang-undang RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi, namun dalam Undang-undang tersebut tidak menyebutkan (Red Notice) termasuk juga Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen apa lagi penerapan Pasal 62 tersebut Belum ada penetapan oleh BPKN melalui Lembaga Perlindungan Konsumennya.

“Apalagi dalam kasus ini ada dua perjanjian yang berbeda antara PT JPK dan PT MRS. Kemudian PT MRS kepada para pembeli (Ruko), Inti dari pembelajarannya iyalah selama ada perjanjian yang mengikat maka itu adalah hubungan Keperdataan,” tegasnya dikutip dari Swarakepri.com, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan, bila ada yang ingkar janji berarti Wanprestasi, bukan malah dipidanakan. Jadi menurutnya sangat tidak fair kalau mereka yang minta perdamaian, tentu harus sepakat ke dua belah pihak.

Sebab menurutnya, kalau kewajiban dan tanggungjawab terpenuhi pihaknya tidak hanya membuka pintu perdamaian, karena perdamaian atau mufakat adalah hukum tertinggi dan yang terbaik untuk itu kami menggelar karpet merah untuk hukum tertinggi ini.

“Alhamdulillah kita menang alias gugatan PT MRS ditolak di Pengadilan Niaga Medan. Artinya gugatan itu tidak mendasar. Para pembeli bisa melihat di SIPP PN.Medan dengan nomor perkara 26/Pdt.sus/pkpu/PN Niaga Medan.”ujarnya.

“Para pembeli juga akan tau siapa yang punya niat buruk tak mau bayar administrasi. Kalau memang ada niat untuk menebus sertifikat dan menyelamatkan para pembeli (ruko), selesaikan pembayaran administrasi selesai kok,” “pungkasnya. (ays/dbs)

Pos terkait