Tiga Kurir Sabu Seberat 19,8  Kg Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang

Detak News, BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto gelar konferensi pers ungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 19,896 kilo gram, pada Rabu (26/7/2023) pagi bertempat di lobby Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Saat kegiatan Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, serta Ketua MUI Kota Batam, Ketua NU Kota Batam, ia mengatakan bahwa sabu seberat 19,896 tersebut berhasil digagalkan peredarannya dengan selang waktu selama hampir 1 bulan, dengan tersangka sebanyak tiga orang.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan yang dimaksud kata Nugroho, terjadi pada 18 Juli, 2023, di Kampung Sagunung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dimana saat kejadian berhasil di amankan pelaku inisial DDK (19) sebanyak 10 bungkus sabu sebesat 19,896 kilo gram, kemudian setelah di lakukan pengembangan TKP yang kedua di parkiran Alfamidi, jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, dan di tangkap 2 pelaku inisial W (35) dan K (33).

Dijelaskan Nugroho, kronologis kejadian pada hari senin, 18 Juli, 2023, sekira pukul 06.00 wib, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika sabu seberat kurang lebih ada 20 bungkus berasal dari Malaysia.

“Jadi kejahatan ini antar lintas negara (internasional), setelah dari Malaysia tim melakukan penyergapan di pantai Kampung Sagunung, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, dan diamankan 1 orang laki-laki inisial DDK membawa 2 buah tas ransel warna hitam,” jelas Nugroho.

Ia melanjutkan, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap 2 tas ransel warna hitam merek Fashion Sport Yut dan didapati didalam ransel tersebut terdapat 20 bungkus narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning, dan di akui oleh pelaku bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan narkotika jenis serbuk kristal diduga sabu akan di bawa ke Kota Medan. Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, guna proses lebih lanjut.

Setelah itu tim mengembangkan ke Kota Medan Sumatra Utara, jadi kedatangan tersangka DDK sudah di tunggu oleh pelaku D dan K di Kota Medan Sumatra Utara, dengan melakukan penyamaran pada hari Kamis, 20 Juli, 2023, sekira pukul 15.00 wib dan berhasil menyergap kedua pelaku di parkiran Alfamidi Kota Medan.

Tersangka DDK yang diawasi anggota Satresnarkoba polresta barelang meletakkan sarang bukti 2 tas warna hitam yang sabu kedalam mobil merek Timor warna coklat dengan nomor polisi BB 1984 NA yang telah terparkir di depan parkiran Alfamidi Darussalam, di jalan Darussalam, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan Provinsi Sumatra Utara.

Kemudian sekira pukul 16.40 tersangka W bersama dengan tersangka K datang dengan menggunakan mobil merek Pajero Sport warna hitam dengan B 1521 BJP, lalu tersangka W membuka pintu mobil dan langsung masuk kedalam mobil merek Timor dan mencoba untuk membawa mobil tersebut dan melihat hal tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Dari hasil interogasi terhadap 2 pelaku atas W dan K bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe Provinsi Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya,” tambah Nugroho.

Peranan tersangka DDK sebagai mengambil berisikan narkotika jenis sabu itu di Pantai Kampung Sagunung dan mendapat upah sebesar RP75.000.000, kemudian tersangka W perperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket narkotika jenis sabu itu untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe, melalui jalur darat dan akan mendapat upah sebesar RP100.000.000 juta rupiah. Dan tersangka K juga sebagai kurir dengan mendapat upah sebesar RP25.000.000.

“Jadi Satresnarkoba Barelang berhasil mengamankan barang bukti 19,896 kilo gram dapat menyelamatkan 198.960 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang dan jika dirupiahkan nilai harga sabu tersebut sebesar 2,9 Milyar rupiah”, tutur Nugroho.

Sehingga dari bulan januari hingga juli Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap narkotika jenis sabu sebanyak 53,474 kilo gram ganja seberat 4,364,81 gram dan ekstasi sebanyak 1.852 butir. Dengan jumlah tersangka sebanyak 68 orang dengan 41 kasus.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika.

“Atas perbuatannya untuk tersangka pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, dan paling banyak Rp10.000.000.000,” pungkas Nugroho. (ea)

Pos terkait