Polresta Barelang Musnahkan 10 Kilogram Sabu dan 363 Butir Pil Ekstasi

Detak News, BATAM – Polresta Barelang musnahkan  narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan ekstasi sebanyak 363 butir pada Selasa (30/5/2023) pagi, bertempat di lobi Mapolresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

Hadir dalam pemusnahan pejabat Forkopimda Batam, Ketua MUI Kota Batam, Badan POM Kota Batam, perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, TNI dan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya saya sangat mengapresiasi kinerja dari pada Kasat Resnarkoba dan jajaran atas pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika yang ada di Kota Batam baik jenis sabu maupun ekstasi”, kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

Dijelaskan Nugroho kegiatan operasi narkoba yang terhitung dari tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023, “kurang lebih 19 hari ya”, kata Nugroho. Dimana Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba sebanyak 4 perkara.

Antara lain, pada 3 Mei 2023 di Kost-kostan perumahan Gaha Nusa Permai, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap barang bukti narkoba seberat 0,42 gram sabu-sabu dan 301,67 gram daun ganja dengan tersangka inisial AW dan MI.

Kemudian kedua terjadi di Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, dengan mengamankan tersangka inisial M dengan barang bukti 1,2 gram sabu.

Ketiga, pada 17 Mei 2023 di parkiran depan pasar Tos 3000, Kecamatan Lubuk Baja, dengan mengamankan seorang perempuan inisial HR dengan barang bukti 363 butir pil ekstasi.

Keempat, terjadi pada 22 Mei 2023 di jalan Rajawali, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong dengan mengamankan tersangka inisial AI beserta barang bukti 10,06 gram sabu.

“Pasal yang dipersangkakan untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan pasal 112 (1) (2) Juncto 114 (1)(2) Juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan untuk narkotika jenis daun ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Juncto 114 (1) Juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, ungkap Nugroho.

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10.049,59 gram, barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 318 gram, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 20 gram. Dalam hal ini narkotika jenis sabu yang akan di musnahkan seberat 9.709,59 gram.

Kemudian narkotika jenis ekstasi sebanyak 363 butir, barang bukti tersebut disisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 butir, kemudian di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 butir. Dalam hal ini narkotika jenis ekstasi yang akan di musnahkan sebanyak 329 butir.

“Barang Bukti yang di musnahkan narkotika kenis sabu seberat 9.709,59 gram, bisa menyelamat 97.295 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang. Kemudian barang bukti pil esktasi sebanyak 329 Butir, bisa menyelamatkan 658 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 sampai dengan 2 orang”, ungkap Nugroho.

Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Nugroho menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti, kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika. Tutup Nugroho.

Kemudian barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender lalu direbus. (ea)

Pos terkait