Ketua DPRD Batam: Jadikan Peringatan Otonomi Daerah sebagai Motivasi Bangun Daerah

Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat hadir di acara Hari Otonomi Daerah. foto omg
Ketua DPRD Batam, Nuryanto saat hadir di acara Hari Otonomi Daerah. foto omg

Detak News, BATAM – Pemerintah Kota Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam memperingati Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023. Dimana momen ini diperingati setiap tanggal 25 April pasca-ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996, sebagai bentuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Kegiatan yang digelar di Alun-alun Engku Putri Batam Center pada Sabtu (29/4/2023) ini, dihadiri secara langsung Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto serta unsur-unsur Forkompinda Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto berharap momentum peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023 ini bisa dijikan sebagai pengingat semua unsur pemerintahan untuk bisa bersama-sama dan berkomitmen dalam membangun daerah.

Sekaligus sebuah langkah serius dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Momen ini menjadi sebuah pengingat untuk kita semua (Pemerintahan,red) untuk bisa bersama-sama dan berkomitmen dalam membangun daerah sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tegas Nuryanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan pihaknya bersama Anggota dan unsur-unsur Komisi di DPRD Kota Batam akan turut melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan otonomi daerah yang mampu meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sehingga dengan hal tersebut, penyelenggara pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya warga Batam.

“Saya berharap kita semua dapat terus meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan, dan menjaga sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan sampai ke lapisan masyarakat,” tega pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Sebagaimana diketahui, penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.

Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah dinyatakan secara resmi dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara.

Pemerintah menetapkan dan mengesahkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996. (omk)

Pos terkait