2 Oknum ASN Ditpam BP Batam Ditetap Tersangka 

Detak News, BATAM –  Ditreskrimum Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana aktifitas jual beli kavling bodong pada Selasa (11/4/2023) sore. Bertempat di lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Batam.

Setelah tim Satgas mafia tanah Kepulauan Riau berhasil mengungkap aktifitas tersebut dan mengamankan 5 orang tersangka 2 diantaranya adalah oknum pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam inisial HA dan S yang bertugas di bagian Ditpam dan Perairan bersama 3 orang inisial LP, AM dan AG.

Bacaan Lainnya

Dimana lahan tersebut terletak di Kampung Manggis, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, 2 oknum pegawai BP Batam HA dan S yang sudah memalsukan surat-surat dan keduanya merupakan Pegawai Negeri dan penangkapan berawal ketika adanya laporan masyarakat yang menjadi korban jual beli kavling bodong tersebut.

“Modusnya, menerbitkan kavling siap bangun yang dibuat dengan tahun mundur di tahun 2012 dan di tahun 2015 dan memalsukan tandatangan pejabat yang menjabat pada tahun 2010 hingga 2015 pada saat itu,” kata Jefri.

Atas perbuatan ke 5 tersangka Jefri menegaskan, dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. (ea)

Pos terkait