Pasca Penangkapan 2 Kontainer, Penyelundup Barang Bekas di Batam Tiarap

Polda Kepri bersama BC Batam saat mengamankan dua kontainer. Foto end
Polda Kepri bersama BC Batam saat mengamankan dua kontainer. Foto end

Detak News, BATAM – Penangkapan dua (2) kontainer barang bekas oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri pekan lalu, memberikan efek jera para pelaku. Dimana penyelundup barang bekas di Batam mulai menghentikan aktivitasnya.

Dari pantauan media ini di sejumlah tempat, misalnya di Aviari. Gudang yang digunakan tempat penyimpanan barang bekas di daerah tersebut ditutup rapat. Salah satunya gudang milik salah seorang penyelundup berinisal RY di Aviari, Batuaji.

Bacaan Lainnya

Ruko gandeng 3 unit yang biasanya digunakan sebagai gudang, terkunci rapat dan tidak ada aktivitas di depannya sebagaimana biasanya.

“Sudah beberapa hari ini tutup dan digembok (gudangnya). Biasanya dia atau anggotanya ada di sini,” ujar salah seorang pedagang barang bekas, Putra.

Disampaikan Putra, bahwa RY dalam sebulan bisa melakukan pembongkaran barang bekas sebanyak 2 kontainer, dengan sistem Kontainer itu langsung masuk gudang.

Bahkan dia bermaksud mengambil barang beberapa hari lalu, tapi oleh penjaga gudang menyebutkan barang kosong.

Masih kata Putra, di Batam ini jumlah penyelundup barang bekas terbilang banyak dengan modus barang ilegal dipasok via kontainer melalui Pelabuhan Batuampar.

Tak hanya banyak pemainnya, tetapi jenis barang bekasnya juga beragam, diantaranya Barangnya berupa pakaian, tas, sepatu, mainan, hingga perabot rumah tangga.

Informasi yang didapatkan, para penyelundup barang bekas via kontainer tersebut berjumlah belasan orang. Diantaranya berinisial NI, RY, KI, PU, JK, ST, BD, ED, SP, RN, NN, SH, NW, VT, NA, MU, AS, DS, dan MT.

Para penyelundup ini memiliki gudang penyimpanan yang tersebar di beberapa tempat, diantaranya Tiban, Aviari, Dotamana, Marina, Pasar Nasa, Taman Raya Square, Melcem, dan Tunas Industri.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah yang dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan terkait informasi banyaknya penyelundup barang ilegal tersebut.

“Saya baru landing. Nanti saya hubungi ya,” katanya.

Sebelumnya, Rizki mengaku bahwa petugasnya tak bisa memeriksa semua kontainer yang masuk ke Batam lewat pelabuhan. Pasalnya, ada aturan yang membatasi kewenangan instansi tersebut, selain juga tetap ada upaya manajemen risiko sesuai prosedur yang berlaku.

”Mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Seperti pemeriksaan acak atau nota hasil informasi masyarakat,” kata Rizki.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, salah satu memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan siapa pemilik dua kontiner barang sejumlah kurang lebih 1.200 karung barang bekas. (ays/dbs)

Pos terkait