Pelaku Curanmor di Lubuk Baja Akui Sudah Ada Pemesan Sebelum Beraksi

Polisi memperlihatkan barang bukti dan menceritakan kronologis kejadian. foto Endang Imel
Polisi memperlihatkan barang bukti dan menceritakan kronologis kejadian. foto Endang Imel

Detak News, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja, Kota Batam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan dua tersangka, masing-masing inisial FA (21) dan inisial JN (masih DPO), Kamis (26/05/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Tanjung Uma, tepatnya RT 003, RW 006 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dari pengakuan tersangka FA di depan penyidik, bahwa ia melakukan aksinya setelah mendapat  pemesanan dari JN yang minta dicarikan sepeda motor.

Bacaan Lainnya

“Apabila sepeda motor tersebut sudah ada, selanjutnya sepeda motor yang berhasil dicuri akan dijual,” ungkapnya.

Uang hasil dari penjualan motor curian tersebut selanjutnya akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat melakukan konferensi pers, Senin (30/05/2022) bertempat di Mapolsek Lubuk Baja, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan ada dua tersangka, yakni pelaku inisial FA (21) yang sudah diamankan. Dan pelaku inisial JN yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini JN yang diduga otak pelaku pencurian sedang dalam Daftar Pencarian Orang,” tutur Budi.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu (1) unit sepeda motor dengan Merk Yamaha Mio, warna hijau dengan Nomor Polisi BP 5943 EZ, satu (1) buah kunci sepeda motor, satu (1) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pelaku melanggar pasal 363 Ayat (1) ke -4e dan 5e KUHPidana hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Kapolsek menghimbau agar masyarakat lebih waspada. “Gunakan kunci ganda untuk menghindari hal serupa,” singkatnya.(ea)

Editor: ayunus

Pos terkait