Polisi Tetapkan 3 Tersangka Judi Chip Higg Domino Online

Penyidik perlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus judi online Chip Higg Domino. endang imel
Penyidik perlihatkan sejumlah barang bukti dalam kasus judi online Chip Higg Domino. endang imel

Detak News, BATAM – Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis online (Chip Higg Domino) yang sedang marak di masyarakat Kota Batam.

Saat konferensi pers di Lobby utama Polresta Barelang, Senin (30/05/2022) siang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Ramhan, mengatakan ada tiga tersangka yang terlibat perjudian online Chip Higg Domino ini.

Bacaan Lainnya

“Mereka ditangkap di Warung Kopi Coyong Good Morning,” tutur Abdul Rahman.

Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai sebesar RP300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 4 unit telepon genggam, 2 buku catatan rekap, dan 5 akun chip senilai 5 juta rupiah.

Abdul Rahman mengatakan , pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. Aktifitas tersebut telah berlangsung selama 17 bulan atau 1 tahun lebih. “Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHPidana dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara,” jelasnya.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni inisial A sebagai bandar, H sebagai penyelenggara dan AR sebagai pemain.

Saat salah satu wartawan menanyakan terkait target penutupan judi online di Kota Batam Abdul Rahman bahwa akan mengirim surat pada Dinas Kominfo Kota Batam, guna untuk melakukan koordinasi.

Kasat menghinbau kepada masyarakat Kota Batam agar berhati-hati. “Karena ketika kami dapati kami akan langsung melakukan penangkapan,” tutupnya. (ea)

Editor: ayunus

Pos terkait