Yuwangki dan Mina Diperiksa, Sejumlah Fakta Mencuat ke Publik

Yuwangki (kiri) dan Mina (kanan) di moment keduanya mendatangi Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. ist
Yuwangki (kiri) dan Mina (kanan) di moment keduanya mendatangi Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor. ist

Detak News, BATAM – Laporan dugaan penggelapan uang senilai Rp7 miliar yang dilaporkan pengusaha money changer di Batam, Amat Tantoso menggelinding bagaikan bola panas, api dan panasnya siap membakar orang-orang yang harus bertanggungjawab.

Sebagai langkah awal, pada Kamis (13/1/2022), penyidik Mabes Polri telah memeriksa dua nama, yakni Yuwangki dan Mina. Yuwangki yang tak lain adalah pengusaha ternama di Batam, dan Mina merupakan mantan orang kepercayaan dari Amad Tantoso.

Bacaan Lainnya

Dari pantau media, keduanya diperiksa secara maraton selama seharian, dimana Yuwangki diperiksa pagi hingga jelang sore, kemudian Mina diperiksa dari sore hingga malam hari.

Pasca pemeriksaan keduanya, terungkap sejumlah fakta yang diuraikan oleh sumber terpercaya terkait penipuan yang menimpa Ketua Aviliasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Indonesia tersebut.

Diantaranya, terungkap adanya aliran dana ke rekening atas nama Yuwangky dalam mata uang rupiah dan dolar Singapura.

Dimana, Mina juga pernah diminta diminta oleh Yuwangky untuk mengirimkan uang ke rekening anaknya di Australia, dengan jumlah yang juga cukup besar.

Bahkan terungkap juga, bahwa Mina pernah diminta Yuwangky mengirim sejumlah uang ke seseorang untuk membeli jam Rolex (untuk istri).

“Uang yang masuk ke rekening Yuwangki jumlahnya cukup besar,” ungkap sumber yang tak mau namanya ditulis, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amat Tantoso mengetahui telah dikhianati karyawan kepercayaannya bernama Mina, setelah dilakukan audit terhadap money changer miliknya.

Dimana Mina diketahui bersekongkol dengan Kelvin Hong yang ternyata telah berlangsung lama. Setelah ketahuan, Mina menagih uang itu ke Kelvin Hong dan diberikan cek senilai Rp 7 miliar. Cek di atas nama Yuwangky.

Saat cek itu dapat ditukarkan ke Bank Mandiri, oleh pihak bank mengatakan saldo dalam rekening pemilik cek tidak cukup. Kemudian, cek pertukaran atas nama Kelvin Hong, tetapi tidak ditandatangani. “Kasus ini juga sudah sampai ke Mabes Polri,” tutup sumber.

Pada pemeriksaan keduanya oleh tim Mabes Polri di Polresta Barelang, keduanya enggan memberikan keterangan ke awak media. Yuwangki hanya berlalu bahkan sempat melambaikan tangan ke awak media saat dirinya kembali keruang pemeriksaan setelah dari kamar kecil.

Hingga berita ini dirilis, kedua terperiksa dan juga pihak pengacara keduanya belum memberikan penjelasan secara resmi terkait kasus yang menimpa keduanya. (r/btd/dbs)

Pos terkait