Lingkar Madani RDP dengan Komisi III DPRD Kepri, Telusuri 12 IUPJL-PSWA di Relang

RDP Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dengan Aliansi LSM Batam. Ist
RDP Komisi 3 DPRD Provinsi Kepri dengan Aliansi LSM Batam. Ist

Detak News, BATAM – Lingkar Madani bersama sejumlah aktivis LSM Kota Batam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Provinsi Kepri, dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Kamis (13/1/2022) siang, di Gedung Graha Kepri, Batam Center.

RDP yang dihadiri sejumlah pihak, sebagai bentuk keseriusan Lingkar Madani Kota Batam bersama koordinator LSM lainnya menelusuri 12 IUPJL-PSWA (Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam) di Rempang Galang (Relang) Kota Batam yang diterbitkan oleh Plh Gubernur Kepri di tahun 2021 awal.

Bacaan Lainnya

“Ini tindak lanjut dari investigasi Lingkar Madani bersama LSM, Okp di Batam, sejumlah izin kita duga mal administrasi. Karenanya kita meminta tanggapan perwakilan kita di DPRD Kepri,” ungkap Koordinator Lingkar Madani Batam, Andi Muchtar ke awak media disela-sela RDP.

RDP tersebut, lanjut Andi, adalah meminta pihak DPRD Kepri sebagai lembaga pengawas untuk memanggil pihak terkait dan meminta penjelasan. Ketika terjadi kelalaian atas terbitnya izin pemanfaatan hutan wisata alam tersebut, kita minta izin itu dicabut

“Ketika ditemukan ada pelanggaran dalam proses terbitnya izin yang dimaksud (IUPJL-PSWA, red), kita minta izin dicabut, agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya didampingi sejumlah aktivis senior Kota Batam, Ahmad Rosano, Faizal Ola, Abdullah Yusuf dan lainnya.

Ditempat yang sama, Pimpinan RDP Surya Sardi mengatakan akan berkoordinasi dengan komisi lain agar bisa menghadirkan dinas terkait dalam penerbitan izin tersebut, seperti halnya PTSP, Dinas Pariwisata yang notabenenya bukan mitra komisi 3.

“Kita akan konfirmasi, kalau perlu kita panggil pihak-pihak yang disebutkan oleh aliansi LSM. Dan kita juga akan mengagendakan turun langsung ke lapangan,” tegas Politisi Demokrat ini.

Terakhir, Komisi 3 mengagendakan RDP ulang guna meminta penjelasan secara komprehensif atas pemaparan dari LSM Lingkar Madani.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi melalui Kabidnya mengatakan bahwa pemberian izin pemanfaatan lahan tersebut dengan tujuan agar investor dapat merehabilitasi hutan dan melindungi, karena pada dasarnya pemerintah tidak punya daya yang cukup untuk tujuan di atas.

“Tujuan kita agar hutan dilindungi dan direhabilitasi. Kami tak tau kalau kejadiannya lain di lapangan,” terangnya.

Dari luasan tersebut, sesuai izin yang dimiliki hanya boleh memanfaatkan 10 persen dan sisanya tidak boleh digarap. Itupun menurutnya tidak boleh menebang dan membuat bangunan permanen.

“Kalau ternyata nanti melenceng, kita akan panggil dan tinjau,” tegasnya.

Hadir dalam RDP tersebut, Ketua Komisi 3 Widiastadi Nugroho para anggota Irwansyah, Raja Bachtiar, Nyanyang Haris Pratamura, Bakti Lubis, Yusuf, Yudi Kurnaen dan sejumlah staf dari DLH Provinsi Kepri.

Tidak hanya mengungkapkan berbagai pelanggaran administrasi, tetapi pihak LSM membawa sejumlah dokumen fakta lapangan. (r)

Pos terkait