Dua Pemalsu Dokumen MV Seniha Ditangkap Mabes Polri, Nixon Dorong Polisi Usut Tuntas

Detak News, BATAM – Babak baru sengketa kapal MV Seniha milik perusahaan Bulk BlackSea kembali bergulir, setelah Penyidik Mabes Polri menangkap dua tersangka pelaku pemalsuan dokumen atas kapal tersebut pada Rabu (1/12/2021) lalu.

Dua tersangka tersebut, masing-masing inisial RB ditangkap di Medan Sumatera Utara, dan inisial FT yang ditangkap di Tomohok Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

“Kami atas nama perwakilan dari Bulk BlackSea memberikan apresiasi kepada Mabes Polri atas penangkapan dua tersangka,” ungkap Pemilik kapal melalui kuasa hukumnya, Nixon Situmorang SH ke awak media, Senin (20/12/2021).

Kuasa Hukum PT Bulk BlackSea, Nixon Situmorang SH. Ist
Kuasa Hukum PT Bulk BlackSea, Nixon Situmorang SH. Ist

Bagi kami, lanjutnya, penangkapan kedua tersangka menjadi bukti telah terjadinya tindakan pemalsuan dokumen atas kapal milik kliennya, Mr Mustofa.

Diceritakan, bahwa pada tahun 2010 lalu perusahaan perkapalan Bulk BlackSea dari Turki milik Mr Mustofa dengan kapal MV Seniha melakukan repair di Tanjung Uncang, Kota Batam namun tiba-tiba datang seseorang berinisial RB mengklaim mendapatkan kuasa dari Mr Mustofa selaku pemilik.

“Awalnya klien kami hanya akan melakukan repair, namun kemudian terbelit masalah hukum karena klaim sepihak,” ungkapnya.

Dengan surat kuasa tersebut, mereka melakukan klaim pengurusan dan kemudian mengklaim muncul kerugian Rp 6 miliar, dan kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam namun tidak menjadikan surat kuasa sebagai alat bukti.

“Bagaimana pengadilan (PN, red) bisa menerima sebuah gugatan, sementara penggugat tidak menyertakan surat kuasa sebagai alat bukti,” terang Nixon.

Dijelaskan, bahwa tersangka inisial RB mengaku mendapatkan kuasa dari Mr Mustofa selaku pemilik, namun ia melakukan wawancara langsung dengan Mr Mustofa dan ditegaskan tidak pernah memberikan Kuasa ke pihak manapun di Indonesia.

“Hal tersebut juga dibuktikan dengan hasil penyelidikan polisi. Dimana RB mengaku mendapatkan kuasa dari Mr Mustofa di Panama, namun penelusuran paspor RB tidak pernah sampai ke Panama,” terangnya.

“Anehnya paspor di Panama tapi dilegas di Singapura, padahal harus mendaftarkan surat kuasa ini di hadapan Konsulat negara terkait,” jelasnya.

Bukti tidak adanya kuasa dari Mr Mustofa ke RB, lanjutnya, karena kesediaan dari Mr Mustofa melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri. Dan kemudian kedua terlapor jadi tersangka dan sempat jadi DPO, sebelum akhirnya ditangkap Rabu (1/12/2021).

Dalam kesempatan itu, pengacara senior ini meluruskan adanya berita berkembang bahwa Kapal MV Seniha bukan lagi milik dari Bulk BlackSea, dan mereka melakukan perubahan nama kapal.

“Kami tegaskan bahwa kapal MV Seniha masih milik klien kami, Bulk BlackSea, meski menurutnya ada pihak lain mengklaim dan berupaya merubah nama kapal,” tegasnya.

Dijelaskan, saat ini kapal masih dalam status penyitaan. Meski menurutnya sudah ada putusan inkrah namun sampai saat ini belum pernah dilakukan eksekusi.

“Sampai saat ini belum pernah dilakukan eksekusi, karena masih ada proses hukum lainnya,” jelas Nixon lagi

Masih kata Nixon, bahwa klaim kepemilikan yang dilakukan oleh pihak RB saat ini tengah dalam upaya pembatalan melalui pengadilan Panama.

Karenanya, ia mengaku kecewa adanya pihak yang menguasai kapal dan bertentangan dengan aturan pelayaran internasional dalam hal ini IMO, dimana kapal berbendera asing tidak boleh dinaiki apalagi sampai dikuasai.

“Ini harus jadi perhatian serius pemerintah kita, jangan sampai ini jadi preseden buruk investasi, orang asing ingin melakukan repair justru digiring ke masalah hukum,” pungkasnya. (r/dbs)

Pos terkait