Lahan Ditempati Kaban Scrap, PT ICD Layangkan Surat Pengosongan Lokasi

Pihak Kaban Scrap, Kevin (baju merah) memperlihatkan surat perintah pengosongan lokasi dari pihak perusahaan. Ist
Pihak Kaban Scrap, Kevin (baju merah) memperlihatkan surat perintah pengosongan lokasi dari pihak perusahaan. Ist

Detak News, BATAM – PT ICD melalui Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Bistok Nadeak SH and associates mengambil sikap tegas menyurati Hotma Tamba atau Kaban Scrap.

Pantauan di lokasi, Kamis (26/8/2021) siang, dua orang perwakilan dari PT ICD menyerahkan surat ke pihak Hotma Tamba (Kaban Scrap) atau usaha besi tua yang menempati lokasi PT ICD di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Batuaji Batam.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami (PT ICD, red) datang menyerahkan surat yang intinya meminta agar lokasi kami dikosongkan,” ungkap Asri, perwakilan PT ICD yang ditemui media di lokasi.

Surat kami, lanjut pihak PT ICD, sudah diterima oleh pihak Kaban Scrap dan mereka sudah menandatangani bukti penerimaan surat yang intinya mengosongkan lokasi.

“Merek sudah terima suratnya, kami menunggu niat baik dari pihak Kaban Scrap agar segera kosongkan lahan,” terang Asri.

Dijelaskan pihak PT ICD, bahwa sesuai dengan PL (Peta Lokasi) yang dimiliki oleh pihak perusahaan, mereka memiliki lahan seluas kurang lebih 2 hektar dengan row jalan 30 meter.

“Saat ini kami mau menggunakan lahan, karenanya kami meminta pihak Kaban Scrap mengosongkan lahan, karena kami melakukan pembangunan yang diawali dengan pemagaran lokasi,” urainya.

Sementara itu, Kevin yang merupakan perwakilan dari Kaban Scrap dilokasi mengajukan permohonan agar diberikan kesempatan menempati lokasi selama 1 tahun kedepan.

“Kami masih ingin disini, mohon berikan waktu 1 tahun lagi,” terangnya.

Mendengar penjelasan tersebut, pihak PT ICD mengaku tak bisa memberikan toleransi.

“Mereka sudah menempati lokasi sekian tahun, jangankan satu tahun, 1 bulan saja kami tak bisa berikan toleransi,” jelasnya.

Terakhir, PT ICD menunggu niatan baik dari pihak Kaban Scrap untuk mengosongkan lokasi secara sukarela. (r)

Pos terkait