Kecewa Vonis 8 Bulan Dua Likuidator PT Sintai, Bali Dalo Siapkan Langkah Hukum Lain

Pelapor yang juga Direktur PT SIS, Bali Dalo SH.
Pelapor yang juga Direktur PT SIS, Bali Dalo SH.

Detaknews.co.id, Batam – Pelapor dan juga Direktur PT Sintai Industri Shipyard (SIS ), Bali Dalo mengaku kecewa atas putusan 8 bulan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.

Namun demikian, putusan yang dibacakan Rabu (23/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap kedua terdakwa yang tak lain adalah Likuidator dalam kasus PT SIS, bukanlah akhir dari segalanya, Bali Dalo mengaku  tengah mempersiapkan langkah hukum lain.

Bacaan Lainnya

“Ini bukanlah akhir dari segalanya, ini baru permulaan,” ungkap Bali ke awak media, Kamis (24/6/2021) sore di bilangan Batam Center.

Kekecewaan, lanjut Bali, berawal dari tuntutan ringan 1 tahun yang diajukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam terhadap kedua terdakwa.

“Saya sangat kecewa, mulai dari tuntutan Jaksa cuman 1 tahun penjara ditambah lagi vonis Hakim hanya 8 bulan terhadap kedua terdakwa,” ucap Bali Dali yang juga berprofesi sebagai pengacara.

Sementara lanjut Bali, terdakwa Ethna Juna Sibi, salah satu pemegang saham 20 persen dalam perusahaan tersebut yang tidak mengerti hukum divonis hakim 3 tahun 6 bulan penjara, padahal sama-sama diseret ke meja hijau karena akta 259.

Sedangkan kedua terdakwa merupakan orang yang sangat paham hukum, dimana Abdul Kadir adalah seorang pengacara dan Sahaya Simbolon juga memiliki gelar sarjana hukum namun di vonis 8 bulan saja.

Ini artinya ada ketidakadilan dari penegak hukum dalam perkara PT Sintai Industri Shipyard ini. Karena dalam perkara Ethna Juna Sibi ini, jaksa penuntut dan majelis hakimnya sama. Tapi tuntutan jaksa dan putusan hakim sangat jauh berbeda. Tegas Bali.

Jalannya Putusan

Ketua majelis hakim PN Batam Christo Evert Natanael Sitorus didampingi hakim Yoedi Anugrah Pratama dan David Sitorus membacakan amar putusan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon dan juga dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Mega Tri Astuti.

Christo menyebutkan bahwa terdakwa terbukti telah membagikan aset PT Sintai Industri Shipyard (SIS ) kepada para
pemegang saham, antara lain Hendarto Achmad miliki 15 persen saham sebesar Rp 2.752.212.000, dan Ethna Juna Sibi memiliki saham 20 persen sebesar Rp 3.669.616.757 serta kepada ahli waris Cheng Young Chen dengan saham 43 persen atas nama Zhuang Xiyi sebesar Rp 7.298.508.425.

Bahwa pembagian saham ini bukanlah tindakan sebagai likuidator, karena putusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan nomor 113 yang menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Christo, Rabu (23/6/2021) di PN Batam.

Dengan adanya putusan PN Batam nomor 113/PdtG/2014/PN.Btm  juncto putusan banding Pekanbaru nomor: 07/PDT/2016/ PT PBR juncto  putusan Mahkamah Agung nomor 1043/Pdt/2017 yang menyatakan bahwa, penetapan tidak ada dasar hukum lagi.

“Sehingga perbuatan para terdakwa sebagai likuidator tidak memiliki dasar hukum lagi,” ujar Christo.

Selain itu, Christo juga menerangkan bahwa hal tersebut sudah memenuhi unsur menyuruh orang lain untuk memasukkan keterangan palsu sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp8 miliar.

“Maka perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana,” ungkap Christo Sitorus. (r/dbs)

Pos terkait