Berantas Premanisme, 31 Jukir Liar Diamankan Polresta Barelang

Detaknews.co.id, Batam – Perang terhadap premanisme terus digencarkan, sebagai instruksi langsung dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai upaya terus memberikan rasa aman ke masyarakat.

Menjalankan instruksi, SatReskrim Polresta Barelang dan Polsek jajaran menyisir seluruh wilayah Kota Batam dan berhasil mengamankan 31 preman berkedok sebagai juru parkir (jukir) liar, Senin (14/6/2021).

Bacaan Lainnya

Kasat reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan kita kembali melakukan penangkapan tindak premanisme dan Jukir liar yang bekerja melewati jam operasional.

“Kegiatan ini dilaksanakan tadi malam, Senin(14/06/2021)Sat reskrim beserta polsek mengamankan 31 orang terkait premanisme dan jukir liar yang bekerja melewati jam operasional,” terang Andri saat konferensi pers bertempat di Mapolresta Barelang, Selasa (15/6/2021) siang.

Dijelaskan Andri, tindak premanisme ini adalah kegiatan lanjutan sesuai dengan Instruksi Kapolri untuk memberantas aksi premanisme.

“Kita tindak semua pelaku premanisme dan Jukir berdasarkan laporan dari tindak lanjut keluhan masyarakat, terlebih lagi yang lagi viral dimedsos beberapa hari lalu mengenai Jukir liar di Jembatan Barelang kita sudah amankan. Ada 26 titik lokasi mulai dari Tiban sampai Galang,” ungkap Andri.

Sedangkan Modus operandi masih sama seperti sebelumnya yaitu melaksanakan kegitan diluar jam yang ditentukan. Saat ini masih oknum pribadi, namun untuk keterlibatan oknum lain masih kita dalami.

“Kita masih dalami jika ada keterlibatan oknum lain, karena kita belum tahu pungutan ini dipakai untuk pribadi atau ada oknum lain yang terlibat,” tutur Andri.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 2 bundle karcis parkir dengan rincian jumlah karcis roda dua sejumlah 87 lembar, dan karcis roda empat sejumlah 46 lembar, 1 blok tiket parkir bertuliskan welcome to batam jembatan barelang dengan harga Rp. 5.000. perlembar, 8 (Delapan) lembar tiket parkir warna ungu, 3 (tiga) lembar tiket parkir warna hijau dan Uang tunai sebanyak Rp 961.000 (Sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah).

Atas perbuatannya Pelaku di hukum dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam Ungkap Kapolresta Barelang.

Terakhir, bahwa penangkapan sejumlah premanisme ini berawal dari laporan masyarakat. Dimana tindakan premanisme tersebut sudah sangat meresahkan. (r/er)

Pos terkait