Majelis Hakim Minta Tambahan Waktu, Kasus MT Horse dan MT Freya Diputus Pekan Depan

Detaknews.co.id, Batam – Ketua majelis hakim, David P Sitorus dalam kasus Mehdi Monghasemjahromi warga Negara Iran dan Chen Yo Qun warga Negara China meminta tambahan waktu untuk bermusyawarah atas putusan yang akan dijatuhkan.

Sesuai agenda sebelumnya, nahkoda kapal MT Horse dan MT Freya, super tengker berbendera Iran dan Panama dijadwalkan akan mendapatkan putusan pada Kamis (20/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebagaimana dijadwal majelis hakim jelang libur lebaran.

Bacaan Lainnya

“Karena menarik perhatian nasional dan internasional, maka ada banyak hal yang akan kami musyawarah. Kami minta tambahan waktu hingga Selasa depan untuk bermusyawarah,” ungkap David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian selaku hakim anggota, Kamis (20/5/2011)..

Alasan lainnya, ada ya tambahan bukti surat yang disampaikan ke majelis sehingga akan menjadi pertimbangan majelis. Meski menurutnya bukti surat tidak diajukan dalam waktu yang tepat karena masa pemeriksaan sudah selesai.

Hal lain yang disampaikan, dakwaan melanggar Alki bersifat alternatif, sementara tuntutannya adalah komulatif. Belum lagi menurutnya kepentingan internasional harus menjadi perhatian majelis dalam kasus tersebut..

“Kita tunda ke Selasa pekan depan, pukul 9 pagi,” ungkap Ketua Majelis sembari mengetokkan palu menandai sidang ditutup di depan PH terdakwa dan JPU Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kedua super tanker MT Horse dan MT Freya berada di perairan Pontianak, pada Minggu (25/1/2021) dan melakukan aktivitas ilegal berupa transfer Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemudian Bakamla menggiring keduanya ke Batam untuk penyidikan. (r/yns)

Pos terkait