Ditreskrimum Polda Kepri Ringkus Pelaku Curas

Detaknews.co.id, Batam — Personel Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Wilayah Batu Ampar pada Minggu (15/5/2021).

Adapun kronologi kejadian dijelaskan oleh Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto yang mengatakan, pada Jumat (14/5/2021) sekira pukul 04.15 WIB, korban inisial H (46) terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara jendela kamar yang telah dibuka.

Bacaan Lainnya

“Korban melihat pelaku telah berdiri di hadapannya dengan menodongkan sebilah pisau sambil mengatakan “Diam,,,Diam!!,” ujar Arie pada Senin (17/5/2021) pagi.

Lanjutnya, karena takut, korban menyerahkan gelang mutiaran yang dikenakannya. Kemudian pelaku tersebut berjalan kearah ruang tamu, lalu mengambil 1 (satu) unit handphone merek Iphone 8 milik anak korban.

“Anak korban yan tengah tertidur sontak terbangun, kemudian menyuruh anak korban bergabung di kamar. Lalu pelaku bertanya kembali kepada korban “Mana Uang Mana Uang !”,” bebernya.

Sambil melihat sekeliling ruangan, tidak lama kemudian pelaku pergi meninggalkan kamar korban dengan melewati jendela seperti awal.

“Saat melihat keluar rumah, telah ada seseorang dengan mengendarai sepeda motor menunggu pelaku tersebut dan langsung pergi,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada pihak kepolisian dan kemudian tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengetahui keberadaan 2 (dua) orang pelaku atas nama Jehan (22) dan Ryan (31) yang tinggal di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang.

“Tim dapat mengamankan pelaku Jehan yang merupakan residivis kasus pencurian di Kos-kosannya. Saat tim melakukan introgasi terhadap Jehan, tim dapat mengamankan pelaku Ryan yang juga residivis kasus pencurian,” bebernya.

Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 5 sampai 6 kali. Hasil curian pelaku menjualnya kepada Roy (22) dan Rafles (41).

“Roy dan Rafles berhasil diamankan. Saat introgasi lebih lanjut didapatkan bahwa Rafles merupakan residivis pencurian dan sering beraksi di dalam dan luar negeri (sudah pernah dihukum di negara Hogkong),” pungkasnya.

Pada saat dilakukan pengembangan terhadap ke 3 pelaku oleh tim secara terpisah, pelaku mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku. (r/rt)

Pos terkait