Tim Intelijen Kejagung Amankan Terpidana Perkara Kehutanan, Setelah 15 Tahun DPO

Terpidana DPO 15 tahun, Prasetyo Gow (tengah) diapit dua tim Tabur Kejagung. IST

 

Bacaan Lainnya

Detaknews.co.id, Jakarta – Tim intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil mengamankan Prasetyo Gow (60),
terpidana perkara kehutanan, terpidana diringkus setelah kurang lebih 15 tahun menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Informasi yang diterima, wiraswasta kelahiran Pontianak ini diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

“Hari ini kita amankan terpidana DPO perkara kehutanan,” ungkap salah seorang tim Tabur (Tangkap Buron) Kejagung RI ke awak media, Kamis (22/4/2021) siang.

Sebagaimana diketahui, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, dalam perkara tindak pidana mengangkut atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. (r/dbs)

Pos terkait