BPJAMOSTEK Suguhkan Layanan Digitalisasi Klaim Cepat dan Mudah

Detaknews.co.id, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan termasuk dalam proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses dimana saja dan kapan saja melalui seluruh kanal layanan yang ada.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Eko Yuyulianda mengatakan bahwa sebagai badan hukum publik yang diamanahkan dalam mengimplementasikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja, pihaknya terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan, mulai dari sarana prasarana, proses dan people.

Bacaan Lainnya

Salah satu inovasi yang dilakukan adalah dengan melakukan digitalisasi terhadap pelayanan jaminan sosial guna menigkatkan pelayannan kepada peserta.

Ia menjelaskan bahwa proses layanan secara digital telah dimulai sejak akhir maret 2020 melalui Program Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk program JHT yang diajukan melalui aplikasi BPJSTKU atau layanan antrian online

“Kedepannya proses digitalisasi pengajuan klaim akan berlanjut kepada tahapan berikutnya, seperti Proses Pengajuan Klaim Jaminan Pesiun (JP), Pengajuan Klaim Jaminan Kematian (JKm), Proses Pelaporan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) melalui aplikasi BPJSTKU yang terintegrasi dengan eSIPP (Sistem Infornasu dan Pelaporan Peserta)”

“Selain itu, Proses Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Mitra Kerja Service Point Office (SPO) yang bekerja sama dengan Bank juga akan segera didigitalisasi,” tutur Eko

Eko menambahkan untuk proses konfirmasi manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang telah jatuh tempo akan diinformasikan melalui layanan Short Message Service (SMS) dan/atau surat elektronik (email) peserta.

Selanjutnya Eko menyampaikan bahwa per 1 November 2020, BPJAMSOSTEK sesuai ketentuan akan memberlakukan kebijakan pengabungan saldo dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki tenaga kerja sebelum pengajuan klaim JHT berdasarkan validasi dan penyelarasan dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Kebijakan mewajibkan penggabungan saldo JHT tersebut dimaksudkan  agar  tenaga kerja hanya perlu satu kali kontak dengan BPJAMSOSTEK untuk proses pencairan klaim JHT dari seluruh nomor kepesertaan non aktif yang dimiliki oleh peserta,” terangnya.

“Selain itu, dengan adanya penggabungan saldo (amagamalsi), manfaat yang didapatkan peserta akan lebih optimal dan meminimalisir terjadinya saldo JHT yang tertinggal atau tidak diklaim oleh peserta ataupun ahli waris,” ungkap Eko

Tak lupa Eko menghimbau kepada seluruh HRD atau perusahaan untuk menginformasikan kepada seluruh tenaga kerjanya untuk melaporkan seluruh kartu nomor kepesertaan yang dimiliki beserta dokumen pendukung kepada HRD perusahaan untuk melakukan proses penggabungan saldo (amalgamasi) agar memudahkan bagi tenaga kerja/peserta saat melakukan pengajuan klaim JHT. (r)

Pos terkait