BPJAMSOSTEK Sosialisasikan PP Nomor 49 kepada 1.200 Perusahaan

Dtaknews.co.id, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) kepada sebanyak 1.200 perusahaan, Rabu (22/9/20).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara virtual kepada perusahaan aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Batam Nagoya dan dibuka langsung oleh Pepen S Almas selaku Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbarriau.

Bacaan Lainnya

Dalam kata sambutannya, Pepen menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah corona (Covid-19).

Ia mengatakan dimasa pandemic seperti saat ini, menyebabkan melemahnya perekonomian dan terjadinya penurunan produktivitas yang tentunya berdampak terhadap pekerja dan pemberi kerja.

“Dengan adanya relaksasi ini, semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban pemberi kerja sekaligus peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Covid-19,” ungkapnya

Senada dengan yang disamapaikan Pepen, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi yang juga merangkap sebagai Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, M.Nuh menjelaskan  bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaa atau pemberi kerja terkait Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 49 Tahun 2020 tentang relaksasi  untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Di dalam PP tersebut mengatur penyesuaian mengenai periode relaksasi 6 bulan (periode iuran bulan agustus 2020 s/d Januari 2021), kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%,” terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa relaksasi ini tidak akan menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019 sebagai bentuk keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

“Hal ini dimaksudkan untuk mengedepankan implementasi perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan  kelangsungan usaha,” ungkapnya.

Ia juga berharap dengan adanya relaksasi ini para pengusaha dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJAMSOSTEK tanpa terkecuali, karena dengan adanya relaksasi ini iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi sangat murah namun mempunyai manfaat yang sangat besar.

“Ini merupakan kabar gembira bagi para pemberi kerja, jika sebelumnya pemerintah telah memberikan bantuan kepada para pekerja melalui Program BSU, melalui relaksasi yang tertuang pada PP tersebut diharapkan dapat meringankan dan membantu para pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” pungkas M.Nuh. (rilis)

Pos terkait