Dibayarkan oleh Sang Dermawan, Bayi Keenan Bisa Pulang ke Rumah

Detaknews.co.id, Batam – Sempat tertahan di rumah sakit karena kartu BPJS Kesehatan tak bisa digunakan, bayi bernama Keenan Ghazi Ustman (5 hari) akhirnya bisa pulang ke rumah, Sabtu (5/9/20) sekira 13.30 WIB, setelah adanya seorang Dermawan yang menyelesaikan seluruh biaya di rumah sakit.

Tak henti-hentinya mengucap syukur dan terima kasih, pasangan Inrial Eka Putra dan Anika Yulia didampingi oleh Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Eri Syahrial, membawa pulang bayinya ke rumahnya di Perumahan Taman BPD Batam Center.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah ada seorang Dermawan yang tak mau disebutkan namanya menyelesaikan seluruh biaya perawatan, akhirnya bisa pulang ke rumah,” ujar Eri Syahrial melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/9/20).

Sebelumnya, Inrial Eka Putra (ayah Keenan, red) menceritakan bahwa anaknya tak bisa dikeluarkan karena ia tidak memiliki uang yang cukup untuk menebus biaya perawatan anaknya, sementara ia sudah melakukan pengurusan kartu BPJS Kesehatan anaknya tapi tidak bisa digunakan.

“Saya sudah urus kartu BPJS Kesehatan anak saya, dan siap tadi siang, namun oleh pihak rumah sakit tak bisa lagi digunakan,” cerita ayah bayi malang tersebut ke awak media, Jumat (4/9/20) sore usai bertemu management BPJS Kesehatan Batam Center.

Lebih lanjut diceritakan, anaknya lahir pada Selasa, 1 September 2020 sekira pukul 14.55 WIB, namun karena mengalami gangguan kesehatan anaknya terpaksa mendapatkan perawatan tambahan di incubator.

Mengetahui biaya perawatan anaknya yang terbilang mahal dengan kondisinya yang lagi nganggur, maka pada hari Kamis (3/9/20) ia melakukan pengurusan Kartu BPJS Kesehatan anaknya, dan jadi pada Jumat (4/9/20) siang.

“Saya tak bisa melakukan pengurusan di hari pertama karena tidak ada yang jagain isteri dan anak,” terangnya.

Namun dia terkejut saat berada di depan kasir RS Elisabeth Batam Center, karena oleh petugas diberitahu bahwa kartu anaknya tidak bisa lagi digunakan.

Karenanya, ia bergegas ke kantor BPJS Kesehatan di Batam Center untuk mendapatkan penjelasan, dan oleh petugas diberikan penjelasan bahwa pengurusannya terlambat sehari.

“Isteri saya sudah pulang ke rumah Kamis kemarin, tapi anak saya belum bisa dibawa pulang karena tertahan di rumah sakit,” ungkapnya sedih.

Karena tidak ada jalan keluar dari persoalannya, ia kemudian mendatangi Ketua RT di perumahanya yang tak lain adalah Ketua KPPAD Kepri, Eri Syahrial.

Kepada awak media, Eri Syahrial mengaku sudah melakukan pertemuan dengan pihak BPJS Kesehatan Batam Center guna meminta penjelasan kenapa kartu BPJS Kesehatan warganya tak bisa digunakan.

Namun sangat disayangkan, kata Eri Syahrial karena tenggak waktu pengurusan kartu BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir berbeda antara Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014 berbeda dengan versi BPJS Kesehatan.

“Beda penafsiran perhitungan hari, dan masyarakat yang jadi korban,” tegas pria yang akrab disapa Eri ini.

Dalam Permenkes 28 tahun 2014 kata Eri, disebutkan bahwa bayi yang baru lahir akan ditanggung biaya perawatannya bilamana dalam waktu 3×24 jam hari kerja sudah memiliki Nomor Identitas JKN.

“Jika diurutkan dari hitungan jam lahir, seharusnya kartu BPJS yang sudah jadi bisa digunakan sebelum pukul 15.00 WIB hari ini (Kamis, red), dengan hitungan 3×24 jam setelah lahir, karena bayi lahir Selasa (1/9/20) pukul 14.55 WIB,” jelasnya.

Tapi ternyata, kata Eri, orang BPJS Kesehatan menghitung hari kerja, bukan didasarkan pada jam lahir. Sehingga menurutnya pada saat kartu jadi tak bisa lagi digunakan.

“Cara perhitungan oleh BPJS Kesehatan sangat merugikan masyarakat, karena terkadang dalam pengurusan Kartu BPJS Kesehatan mengalami kendala,” terangnya.

Atas kondisi tersebut, ia telah berkoordinasi dengan Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa Sitti Hikmawati dan BPJS Kesehatan Watch guna mencari penyelesaian agar kedepan tidak terulang kejadian yang sama.

“Atas kejadian ini, kita minta aturan tenggak waktu pengurusan BPJS Kesehatan anak yang baru lahir ditinjau ulang, agar kejadian serupa tak terulang lagi,” pungkasnya. (yns)

Pos terkait