Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Di Batam

Detaknews.co.id, BATAM – Kejaksaan Agung (Kejagung)  menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi, Bertha Romius Yasin alias Romi. Terpidana kasus korupsi Pembangunan Dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga Tahun anggaran 2008 itu ditangkap pada, Jumat, ( 30/8/ 2020).

“Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan perumahan Buana Vista,Kecamatan Batam Kota, Batam, pukul 18.30 WIB, tanpa perlawanan,”ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya di kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan berkat kerjasama antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Tim Intel Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Bertha Romius Yasin alias Romi merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Terpidana melarikan diri sejak persidangan 18 agustus 2011 sampai dengan pembacaan putusan. jadi persidangan secara in absentia. Kemudian setelah putusan tahun 2011 sampai sekarang pelaku tidak kooperatif, sehingga kami bekerjasama dengan tim intelijen kejagung akhirnya baru kita deteksi keberadaan pelaku di perumahan Buana Vista,”ungkap Aditya.

Berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tanjung  Pinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI tanggal 7 Januari 2011. Pelaku dikenakan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 634 juta.

“Perkara ini adalah perkara splitsing. Ada 3 terpidana yang sudah dieksekusi terlebih dahulu. Kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp2,2 Miliar,”terangnya.

Aditya juga menjelaskan,  peran pelaku dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pengusaha swasta, dan pelaku juga adalah subcon terselubung, Saat ini pelaku sudah dibawa ke Lapas Tanjungpinang.(mar)

Pos terkait