Bersama Pengacaranya, Korban KDRT di Batam Lapor Polisi

Detaknews.co.id, Batam – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), JO (18) melalui pengacaranya, Stefani Indah Maulina SH MH dari SS & Partners melapor ke Mapolresta Barelang, Jumat (28/8/20) sore.

Kepada awak media, Stefani Indah Maulina mengatakan bahwa pihaknya melaporkan dugaan kasus KDRT yang dialami kliennya, setelah dalam mediasi yang difasilitasi oleh Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial dan dihadiri kedua belah pihak serta didampingi pengacara, tidak menemukan titik temu.

Bacaan Lainnya

“Dalam mediasi mereka (JA terduga pelaku, red) menunjukkan arogansinya dan tidak jujur memberikan pengakuan, sehingga tak ada titik temu,” jelas Stefani ke awak media, mendampingi FN, bu korban.

Karenanya, usai mediasi di salah satu cafe di bilangan Batam Center, pihak korban langsung ke Mapolresta Barelang. Dalam laporan mereka menyampaikan dua dugaan KDRT, yakni tindakan penelantaran dan penganiayaan terhadap JO, korban yang diketahui berkebutuhan khusus.

“Laporan kami sudah diterima, mudah-mudahan segera diproses,” ungkap Stefani melalui pesan singkatnya.

Sementara itu, FN, Ibu kandung korban mengatakan bahwa mereka tidak bisa terima tindakan kekerasan yang dialami anaknya, karenanya ia telah bulat meneruskan kasus tersebut ke jalur hukum.

“Kalau saya yang dipukul itu tak apa-apa, tapi kalau yang dipukul anak, saya tak terima, saya harus lapor polisi,” tegas FN selaku pelapor.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial yang memediasi keduanya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan tugasnya sesuai protap dan sudah memediasi karena ini menyangkut tumbuh kembang anak kedepan, namun harapan antara pelapor dan terlapor tak ada titik temu.

“Karena tidak ada titik temu, kita menyerahkan ke pelapor. Barang kali akan menempuh jalur lain ke pengadilan untuk hak asuh anak,” ungkap Erry.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dugaan KDRT yang dialami JO ini berawal pada 5 Agustus lalu, dimana anak yang duduk disalah satu SMK di Batam ini melarikan diri ke rumah temannya.

Kemudian teman korban menelpon ke FN dan menceritakan keberadaan korban. Dalam waktu singkat FN datang ke alamat yang dituju dan menjemput korban.

“Di hari ketiga saya mulai bertanya sama anak saya kenapa ia lari dari rumah? Ada sedikit pemukulan dan kata-kata ke anak saya dipersilahkan keluar rumah. Dan ada lebam di bagian tangan dan kaki,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, FN memiliki tiga anak dari perkawinan pertamanya, namuan pada tahun 2019 lalu mereka bercerai karena sering mengalami KDRT. Namun dalam proses hak asuh anak, ia tampil sendiri tanpa didampingi pengacara dan akhirnya hak asuh ketiga anaknya jatuh pada mantan suaminya.

Atas kasus tersebut, FN sangat berharap hak asuh anaknya dikembalikan ke dirinya, apalagi saat ini anak pertamanya sudah merasa tenang di rumahnya. (yns)

Pos terkait