Lagi, Polda Kepri Musnahkan 1 Kg Sabu

Batam (dn) – Untuk kesekian kalinya, Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika. Sebanyak 1 kilo gram (kg) atau tepatnya 1.098,77 gram sabu dimusnahkan, Kamis (27/8/20), di Mapolda Kepri.

Hadir dalam pemusnahan itu, Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91 gram dari Laporan Polisi LP – A / 110 / VII / 2020 / SPKT Kepri Tanggal 29 Juli 2020, dan sabu 1.091 gram dari Laporan Polisi LP – A / 112 / VIII / 2020 / SPKT – Kepri tertanggal 2 Agustus 2020.

Dijelaskan oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Imran, S.H bahwa total barang bukti yang disita seberat 1.253,91 gram, disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cabang Riau sebanyak 131,17 gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 24 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 gram sabu.

Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank. Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

Dan perlu dijelaskan jika 1 gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita jelas Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dari 2 Laporan Polisi tersebut sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Imran. (rilis)

Pos terkait