BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Batam (dn) – Proses penyerahan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berjalan. Bertempat di Kantor Menteri Ketenagakerjaan RI, BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8) lalu.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan bahwa penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai  kesepakatan dengan Kemenaker, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Bacaan Lainnya

Agus menjelaskan, “Dari target calon penerima BSU 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta. Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta,” ungkapnya melalui rilisnya.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Saat ini masih terdapat sekitar 2 juta pekerja nomor rekeningnya belum diterima BPJAMSOSTEK. Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menerima data yang disampaikan oleh BPJAMSOSTEK dan menyatakan, “Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah. Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah,” terangnya.

Pihaknya juga menambahkan bahwa Kemnaker butuh waktu 4 hari untuk melakukan checklist pada data yang telah diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida juga memastikan pegawai non ASN untuk mendapatkan BSU ini, “Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini,” tutup Ida

Ditempat  yang berbeda, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal  mengatakan bahwa hingga saat ini jumlah perusahaan yang telah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK Batam Nagoya mencapai 5.657 perusahaan dengan jumlah peserta aktif sebanyak 197.020 pekerja.

Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengumpulkan data nomor rekening pekerja sebanyak 176.745, dengan jumlah perusahaan yang telah melakukan validasi nomor rekening peserta mencapai 3.898 perusahaan.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 172.191 nomor rekening peserta yang telah dikirimkan oleh perusahaan kepada BPJAMOSTEK Batam Nagoya dinyatakan valid, dan 1.003 nomor rekening tidak valid sementera sisanya sebanyak 3.589 nomor rekening  sedang dalam proses validasi antara nama pemilik dan nomor rekening.

Ia menjelaskan validasi dilakukan berlapis dengan sederet persyaratan, seperti data kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, nomor rekening, dan status upah. Dengan berprinsip kehati-hatian dan tepat sasaran

“Dari validasi, masih ada beberapa nomor rekening yang belum valid, dimana ada ketidakcocokan antara nama peserta BPJAMOSTEK dan nomor rekening yang dikirimkan oleh perusahaan ataupun kesalahan saat memasukan data nomor rekening sehingga nomor rekening tersebut dinyatakan tidak valid.

Untuk nomor rekening peserta dinyatakan belum valid Surya mengatakan bahwa data tersebut akan dikembalikan kepada pihak perusahaan untuk dilakukan perbaikan hingga batas akhir waktu pengumpulan rekening sampai 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.

“Peran aktif perusahaan sangat dibutuhkan untuk memperlancar proses penyaluran bantuan ini. Perusahaan diminta aktif dan bergerak cepat. Hal ini karena beberapa pekerja yang data nomor rekening serta kepesertaannya tidak valid akan dikembalikan lagi ke perusahaan untuk diperbaiki dan divalidasi ulang.

“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” tutupnya (rilis)

Pos terkait