Anggota DPR dari PKS Usul RI Ekspor Ganja, PPP Sebut Bertentangan dengan Islam

Jakarta – Rafli, anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS mengusulkan pemerintah mengekspor ganja. PPP menilai usulan itu tidak dapat dibenarkan dari sisi manapun.

“Gagasan tersebut tentu sangat offside. Apapun motif dan tujuan ekspor, memperdagangkan objek yang secara nyata dilarang dalam hukum positif kita, merupakan langkah yang konyol,” kata Waketum PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Jumat (31/1/2020).

Bacaan Lainnya

Arwani menyebut ganja, dalam norma hukum positif, merupakan jenis narkotika golongan I sebagaimana tertuang dalam Permenkes Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Penjara jadi risiko bagi yang menyimpan barang haram itu.

“Di Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika juga diatur ancaman bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun,” sebut Arwani.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek menyebut usulan anggota Fraksi PKS itu merupakan hak politik dan hak konstitusional di dalam rapat resmi. Untuk diketahui, Rafli menyampaikan usulan itu dalam rapat bersama Mendag Agus Suparmanto membahas perjanjian dagang ASEAN dengan Jepang.

“Mungkin saja ada perubahan paradigma di Fraksi PKS kami tidak berhak mencampurinya karena itu urusan rumah tangga mereka,” jelas Awiek.

Awiek menekankan usulan Rafli juga bertentangan dengan ajaran Islam. Dia menegaskan ganja tak bisa dilegalkan di Indonesia.

“Upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam) aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam Islam jelas bahwa hal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja. Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut,” ucap anggota Komisi VI DPR itu.

“Ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalisasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang,” tutur dia.

Dalam konvensi yang dijelaskan Awiek, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara. Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat.

Dalam rapat, Rafli menyebut ganja tidak berbahaya. Dia menyebut lebih berbahaya orang yang menggunakan sabu-sabu dibanding ganja.

“Misalnya, ganja ini. Entah untuk kebutuhan farmasi atau apa aja jangan kaku lah kita harus dinamis. Ganja ini tumbuhnya mudah di Aceh. Saya rasa ini ganja harus jadi komoditas ekspor bagus,” kata Rafli yang berasal dari dapil Nanggroe Aceh Darussalam I itu.

Gerindra Kaget

Sementara Fraksi Gerindra mengaku kaget dengan usulan tersebut. “Tadi memang ada itu (anggota DPR F-PKS usul ekspor ganja), kebetulan yang bersangkutan duduk sebelah saya persis,” kata anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).

Andre menyebut Rafli adalah politikus PKS asal dapil Nanggroe Aceh Darussalam. Menurutnya, Rafli mungkin punya alasan tersendiri mengusulkan pemerintah mengekspor ganja. Akan tetapi, Andre mengaku tetap kaget.

“Tentu pertama kan ini kan usulan beliau karena beliau dapil Aceh ya. Jadi di Aceh itu beliau sampaikan kalau tidak salah ganja itu begitu gampang tumbuh di Aceh, jadi bahkan ganja itu juga kalau nggak salah bukan dipakai hanya untuk semacam narkoba, tapi juga semacam bumbu dan melihat ada potensi misalnya kenapa tidak diekspor di luar negeri karena kan di luar negeri boleh dipergunakan,” sebut Andre.

“Terus terang saya yang duduk di sebelah beliau kaget, nggak menyangka beliau punya ide seperti itu,” imbuh dia.

Menurut Andre, usulan tersebut sebaiknya tidak dilakukan. Pertama, Indonesia melarang ganja. Yang kedua, Indonesia dinilai bisa mencari cara lain untuk pemasukan negara.

“Menurut saya lebih baik janganlah. Ada cara lain yang lebih baik untuk mencari pendapatan bagi negara kita. Masak kita ekspor ganja? Masak Indonesia ekspor ganja? Masuk akal nggak? Nggak. Kalau bagi saya tidak tepat usulan itu,” sebut Andre. (mb/detik)

Pos terkait