Diduga PT Giri Mandiri Sukses dan Developer Buana Centre Park Memanfaatkan Pekerja Borongan Kontraktor

Batam – Surat Perjanjian Kerja (Upah) Hari Kamis (14/11/2019) terkait proyek pembangunan perumahan type 36 Buana Centre Park Batu aji Batam, pihak sepakat atas nama Ratna Plama pihak pertama (1) dengan atas nama Kuaso. F pihak kedua (2) untuk saling mengikatkan diri dalam satu perjanjian kerjasama pembangunan Perumahan Buana Centre Park Batu Aji Batam dengan itu sudah dicantumkan pasal-pasal yang ada.

Dalam kerjasama pemborong dan Kontraktor PT. Giri Mandiri Sukses dengan Developer Buana Centre Park sudah melakukan kerjasama dengan ikatan membuat pembangunan perumahan type 36 Buana Centre Park.

Bacaan Lainnya

Adapun kerjasama pembangunan Perumahan Buana Centre Park tersebut, tidak sesuai perjanjian yang ada. Melainkan melanggar aturan Surat Perjanjian Kerja (SPK), pada hal (SPK) itu sudah jelas keterangannya dan dicantumkan mengenai upah pekerja yang harus dibayarkan oleh pihaknya,”kata Petrus alias (Kuaso. F) Kepala Pemborong pada saat diwawancara dengan awak media, Minggu (26/01/2020).

Dalam permasalahan pelanggaran dengan upah pekerja tak dibayarkan, telah melibatkan oleh dari pihak Janter Simanjuntak selaku Manager buana central park (Cipta Group) dengan Giri selaku Direktur Utama PT. Giri Mandiri Sukses dan Ratna Plama selaku Pelaksana PT. Giri Mandiri Sukses.

Atas Surat Perjanjian Kerja tersebut tidak menyelesaikan dengan beberapa pihak yang ada, seharusnya mereka mengerti didalam (SPK) bukan diabaikan begitu saja. Saya sangat dirugikan sekali gaji karyawan saya tidak dibayarkan oleh pihak Developer Buana Centre Park dan PT. Giri Mandiri Sukses, Kita bekerja membangunkan perumahan Buana Centre Park bukan gotong royong dengan tidak dibayarkan upah pekerja kita,”ujar Petrus.

Saya tetap pertanggung jawabkan kepada karyawan saya yang belum terima gaji, nilai angka upah pekerja karyawan saya bukan sedikit yang harus dibayarkan oleh pihak Perusahaan. Bahkan sudah telat mereka bayarkan upah pekerja karyawan saya, sudah jelas (SPK) itu diterapkan serta telah dicantumkan pasal-pasalnya. Seperti Pasal 4 – Nilai Kontrak dan Sistem Pembayaran berarti pihak perusahaan dapat memahami dengan Pasal 4 tersebut, saya sudah kasih toleransi untuk pembayaran upah pekerja karyawan kita dengan pihak Perusahaan.

Selasa (17/12/2019) terjadinya kehilangan alat pertukangan 2 (dua) box perkakas peralatan lokasi Perumahan Buana Centre Park, dengan atas kehilangan perkakas peralatan tersebut hingga saat ini tidak ada pertanggung jawaban oleh pihak Ibu Ratna Plama, dengan Giri selaku Direktur Utama PT. Giri Mandiri Sukses dan Janter Simanjuntak selaku Manager Buana Centre Park (Cipta Group), karena mereka pun tidak ada mengganti rugikan kehilangan perkakas peralatan itu.

Untuk saat ini belum ada dikabarkan dari pihak Perusahaan tersebut, tentang upah pekerja itu dan serta kehilangan 2 (dua) box perkakas peralatan dilokasi Perumahan Buana Centre Park. Karena pihak Perusahaan pun tidak mau mengkabarkan kepada kita, untuk menyelesaikan upah pekerja karyawan saya dan atas kehilangan 2 (dua) box perkakas peralatan. Dikarenakan pihak perusahaan tidak etika baik dalam penyelesaian upah pekerja dan 2 (dua) box perkakas peralatan, saya membuat laporan kepada Polsek Batu Aji Batam untuk memberi keterangan keluhan mengenai permasalahan ini,”ungkap Petrus.

Setelah saya membuat laporan ke pihak Polsek Batu Aji, dengan ini saya juga melaporkan ke pihak Kuasa Hukum Saya tentang permasalahan (SPK) tersebut. Sebelum itu saya juga mendapatkan laporan kepada karyawan saya, Karyawan 10 orang sudah mengikhlaskan gaji upah pekerjanya dan karyawan 15 orang yang belum mengikhlaskan gaji upah pekerja mereka. Atas kejadian permasalahan upah kerja ini tetap berlanjut sampai ke pengadilan. Hanya hukum yang menentukan hasil penentuan dalam terkait upah pekerja tersebut,”tuturnya

Sehingga awak media berkonfirmasi melalui alat komunikasi whatsapp satu persatu dengan hari yang sama Senin (27/01) kepada Janter Simanjuntak selaku Manager buana central park (Cipta Group) dengan Giri selaku Direktur Utama PT. Giri Mandiri Sukses dan Ratna Plama selaku Pelaksana PT. Giri Mandiri Sukses. Saat itu tidak ada balas jawaban terkait permasalahan upah pekerja dengan ketiga pihak tersebut, dan no whatsapp awak media telah blokirnya. Bahkan hingga berita pun turun. (Toni Simamora)

Pos terkait