Tersangka Jiwasraya Akan Bertambah, 800 Rekening Saham Diblokir

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa 800 sub rekening efek yang diblokir karena seluruhnya terkait dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hal tersebut membantah bahwa ada rekening efek yang tidak terlibat Jiwasraya, namun tetap diblokir.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan sebagian dari 800 rekening efek yang diblokir diduga merupakan nominee alias rekening atas nama. Sementara itu, sebagian lain adalah rekening efek yang merupakan atas nama tersangka dugaan korupsi di Jiwasraya.

Bacaan Lainnya

“Nah itulah yang jadi obyek permintaan keterangan dikaitkan dengan barang bukti akhirnya dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening itu,” ujarnya di lobi Gedung Bundar, Senin (27/01/2020).

Sebelumnya Kejagung memerintahkan agar 800 rekening efek diblokir terkait penyidikan kasus Jiwasraya. Pemblokiran tersebut kemudian dibahas bersama dalam Rapat antara Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan Anggota Bursa pada Kamis, 23 Januari 2020. Namun dalam rapat tersebut dibahas sekitar 1.000 sub rekening efek yang sudah diblokir.

Dua orang broker sekuritas membenarkan banyak rekening efek nasabah yang diblokir. Salah satu broker yang menolak namanya diungkap menduga jumlah rekening dapat mencapai ratusan atau bahkan ribuan.

Salah seorang broker mengatakan langkah suspensi yang dinilai membabi buta dan cenderung tanpa perhitungan karena justru dapat menyulitkan nasabah yang tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan transaksi Jiwasraya-Asabri, dan akhirnya akan berdampak pada negatifnya asumsi publik terhadap investasi pasar modal.

Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo tak berkomentar lebih detil berapa jumlah rekening yang diblokir berikut perusahaan sekuritas yang diduga terlibat.

“Memang ada [beberapa rekening yang diblokir karena Jiwasraya],” kata Laksono Widodo di BEI, Jakarta.

Laksono menambahkan, pemblokiran itu dilaksanakan secara bertahap menindaklanjuti pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia juga tidak dapat memastikan kapan blokir itu dibuka kembali.

“Iya bertahap, tidak tahu [sampai kapan dibuka], ini kan pemeriksaan, bukan di ranah kami lagi,” ujarnya.

Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia, Uriep Budhi Prasetyo irit bicara kepada wartawan kala dikonfirmasi mengenai berapa jumlah rekening saham yang diblokir.

Tersangka Jiwasraya Akan Bertambah

Di tempat terpisah Jaksa Agung ST Burhanuddin mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.

“(Tersangka) akan bertambah. Lihat saja dalam waktu dekat,” ucap Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (27/1/2020).

Burhanuddin menambahkan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Belum ada perkembangan lebih lanjut.

“(Perkembangannya) baru pemeriksaan saksi-saksi saja,” kata dia.

Soal penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Burhanuddin juga mengindikasi penyidik kejaksaan akan mengarah pada TPPU dalam kasus ini.

“Pasti nanti ke arah TPPU,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mb/cinb indonesia/detik)

Pos terkait