Satresnarkoba Polresta Barelang Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dan Jaringan Lapas

Batam – Polresta Barelang melalui Satres Narkoba ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, disampaikan Kapolres Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Wakapolresta AKBP Junoto, Humas Polda Kepri Kombes Pol Heri Goldenhardt, Kasat Narkoba Kompol Abdurrahman dan anggota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan bahwa Polresta Barelang melalui tim Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan delapan orang pelaku, 1 orang warga Karimun, 3 orang warga negara Malaysia, dan 4 orang warga Palembang. Selanjutnya tim Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 28,679,1., gram yang di bungkus dalam kemasan teh berwarna hijau.
Dalam siaran pers di disampaikan Prasetyo, bertempat Pendopo Satres Narkoba Polresta Barelang, Selasa (21/1/2020) siang.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologi penangkapan jelas Prasetyo, pada hari Minggu sampai dengan hari Jumat tanggal 12-17, delapan tersangka yakni satu orang warga Karimun Inisial JA alis J, Empat orang warga Palembang inisial HT alias T, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Merah Mata Palembang HS, DI, SA dan tiga orang warga negara Malaysia inisial KA, RR dan SR dengan barang bukti 28.679,1 gram sabu-sabu.

Minggu (12/1) berdasarkan informasi dari masyarakat tim Satres Narkoba Polresta Barelang melakukan pengintaian seorang pelaku di perairan Pulau Putri, “ujarnya.

Setelah melakukan pengembangan dari pelaku, pihaknya melakukan pengembangan di wilayah Palembang dan berhasil menangkap seorang pelaku di salah satu Hotel di Palembang terangnya.

“Dari pengembangan 2 pelaku ini kita mengembang kepada 3 orang pemesanan, 3 pemesanan ini warga binaan Lembag Pemasyarakatan Merah Mata Palembang.

Dari pengembangan 3 orang warga binaan, Satres Narkoba berhasil menarik pelaku warga negara Malaysia untuk datang ke Batam dan sampai di Batam 3 orang warga negara Malaysia berhasil diamankan jelas Prasetyo.

Menurutnya narkoba jenis sabu-sabu ini akan diedarkan para pelaku ke daerah Sumatera Selatan.

Prasetyo lebih lanjut menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa tas pembawa sabu-sabu, beberapa handphone berbagai merek dan 28.679,1 gram sabu, 3 paspor warga negara Malaysia dan satu unit Kapal.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun penjara atau setidak – tidaknya 6 tahun penjara.

Pos terkait