Perompak Berhasil Diamankan Korpolairud Baharkam Polri

  • Batam – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan seorang perompak yang tengah melakukan aksinya di kapal MT Horizon Maru Perairan Kabil, Selat Riau, Selasa, (21/1/2020).

Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Alex Fauzi Rasad, S.S.T.M.K., S.H didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., mengatakan bahwa KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang melaksanakan tugas di Wilayah Perairan Kepri dan Kalimantan Barat mendapat Laporan tersebut langsung bergerak menggunakan Ship Tender menuju ke posisi MT. Horizon Maru di Perairan Kabil, Selat Riau.

” Setelah tiba dilokasi, Personil KP Baladewa-8002 langsung mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti. Hasil dari penyilidikan, kejadian berawal pada pukul 04.45 wib,” terang Alex.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Kronologis kejadian berawal pada saat kapal Tanker MT Horizon Maru yang sedang lego Jangkar disekitar Perairan Kabil, Selat Riau itu sedang menunggu waktu tambat ke Dermaga Kabil. Kemudian ABK MT Horizon Maru mendapati ada empat orang pelaku yang diduga sedang melakukan aksi pencurian dikapal tersebut.

“Dua orang pelaku sedang berada diatas kapal dan dua orang lagi di Perahu, keempat orang tersebut diduga sedang melakukan pencurian diatas Kapal MT Horizon Maru,” terangnya.

Kemudian, ABK kapal MT Horizon  segera melakukan penangkapan kepada para tersangka. Para tersangka sempat melakukan perlawanan dan mengakibatkan luka ringan terhadap beberapa ABK MT Horizon Maru.

Sedangkan, Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, S., S.IK., M.Si
mengatakan bahwa untuk kasus ini sedang didalami lebih lanjut oleh Korpolairud Baharkam Mabes Polri. Satu orang tersangka berinisial (IL) berhasil diamankan sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.

” Saat ini untuk tersangka dan barang bukti diamankan oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan dibawa menuju KP Baladewa-8002, di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Harry.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah karung yang berisikan enam Spindle Exhaust Valve, tiga Setting Exhaust Valve, satu Cover lo Cooler, satu nozzle las, satu tali untuk memanjat kapal, serta sebuah sarung pisau.

” Untuk Kerugian Materil yaitu dua set Alat Pancing dan dua Ekor Burung Murai Batu,” ungkapnya.

” Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara dan terhadap pelaku yang lainnya sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pencarian,” tutup Harry.

Pos terkait