Divonis Bebas, Sofyan Basir: Saya Bersyukur Allah Kasih Terbaik

Jakarta – Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengaku bersyukur dengan vonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sofyan berterima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.

“Saya bersyukur Allah kasih terbaik, bebas. Kita bisa bebas di luar, berbuat terbaik untuk masyarakat,” kata Sofyan Basir usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Bacaan Lainnya

“Sekali lagi saya bersyukur kepada Allah, kepada pemerintah dan semua pihak yang membantu proses ini sehingga bebas,” sambungnya.

Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa pada KPK degan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan diyakini jaksa pada KPK bersalah karena memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

Namun majelis hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua dari jaksa pada KPK.

Sofyan disebut hakim tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Sofyan disebut tidak berperan membantu Eni dalam menerima suap, bahkan dia juga diyakini mengetahui pemberian suap Kotjo kepada Eni.

Majelis hakim yang mengadili meminta pula Sofyan dikeluarkan dari rumah tahanan. “Memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Sofyan dinyatakan tidak bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Dia tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham. (mb/detik)

Pos terkait