PK Dikabulkan MA, Abi dan Umar Terbukti Tak Bersalah

PH Abi dan Umar, Yusuf Norrisauddin, SH didampingi Herly Irawan SH. foto ays
PH Abi dan Umar, Yusuf Norrisauddin, SH didampingi Herly Irawan SH. foto ays

Detak News, BATAM – Dua pengusaha besi tua Kota Batam, Usman alias Abi dan Umar, Direktur dan Direktur Utama dari PT Bieloga dinyatakan tak melakukan perbuatan pidana dalam perkara 480 yang menjeratnya, sebagaimana amar putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 9 Mei 2023 lalu.

“Menyatakan Terpidana I Usman alias Abi dan Terpidana II Umar telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan suatu tindak pidana,” demikian salah amar putusan PK terhadap kedua pengusaha besi tua Batam ini.

Bacaan Lainnya

“Atas nama Penasehat Hukum, kami meminta nama baik klien kami (Usman alias Abi dan Umar, red) dipulihkan, karena perbuatan keduanya bukan merupakan tindakan pidana sebagaimana PK dari Mahkamah Agung,” tegas Penasehat Hukum  (PH) Abi dan Umar, Yusuf Norrisauddin, SH didampingi Herly Irawan SH ke media, Sabtu (18/11/2023) di bilangan Dermaga Sukajadi, Batam.

Selain kedua pengusaha di tas, dua terpidana lainnya, yakni Dedy Supriadi bin Abas dan Dwi Buddy Santoso Bin Dedy Supriadi juga dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pasal 372 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan besi tua yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 di PT. Ecogreen Oleohemicals Kabil Batam yang menjadi korban adalah PT. KSD.

Dijelaskan Yusuf, bahwa dalam PK tersebut kliennya mengajukan 200 surat bukti sebagai novum, yang belum muncul di persidangan sebelumnya. Dari sekian banyak bukti surat tersebut, lanjutnya, 70 bukti surat menjadi pertimbangan dari hakim agung MA yang mengadili perkara kliennya.

“Kami mengajukan 200 bukti surat, dan 70 bukti yang dipakai. Diantara surat tersebut, salah satunya menerangkan bahwa tidak ada hubungan hukum antara pelapor dengan pemilik lahan tempat kejadian perkara, kemudian lokasi penimbangan di Tanjung Uncang dan perkara di Ecogreen. Adanya bukti surat perpanjangan kontrak, ada surat izin keluar yang ditujukan ke pelapor dan ada izin dari pemilik crane,” tegas Yusuf ke awak media.

Ditanya awak media terkait langkah hukum yang akan diambil sehubungan adanya keputusan PK tersebut, Yusuf secara santai menjawab bahwa saat ini masih dipikirkan, dan akan dibahas penuh pertimbangan sebelum menentukan sikap.

Dalam kesempatan itu, Yusuf juga menerangkan bahwa muncul penjelasan ke media hari ini, tidak lain karena kliennya merasa sangat dirugikan atas konotasi jelek yang dilebelkan berbagai pihak bahwa kliennya bersalah dalam kasus jual beli besi tua itu. Sehingga kliennya banyak mengalami kerugian beberapa bulan bahkan dua tahun terakhir.

“Kerugian dari sisi perbankkan, dari sisi tender kerja, projek dan lainnya, bahkan ada kontrak yang sudah dijalan malah dibatalkan karena adanya lebel kliennya terpidana,” ungkap Yusuf.

Karenanya, melalui media ini ia mengumumkan kepada seluruh masyarakat Batam dan Indonesia secara umum bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut, karena menurutnya seluruh peristiwa bisnis yang terjadi berdasarkan etikat yang baik. (ays)

Pos terkait