Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil  Diamankan di Hotel Bilangan Nagoya

Detak News, BATAM – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan inisial JT dan BGF dengan modus pecah kaca mobil diamankan tim satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang pada Senin, 5 Juni 2023, sekira pukul 17.00 Wib di hotel Oyo Nagoya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang AKP Ferry Supriadi, saat gelar konferensi pers pada Selasa (6/6/2023) siang, bertempat di lobi Mapolresta Barelang, Batam.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Budi kejadian berawal ketika korban seorang wanita inisial T pada Minggu, 4 Juni 2023 memarkirkan kendaraannya (mobil merk Honda Brio) di One Batam Mall saat akan menonton pertandingan di Mall tersebut. Saat hendak pulang dan langsung menuju parkiran sekira pukul 12.30 Wib, pada saat korban masuk kedalam mobilnya mendapati kaca mobil disebelah kiri dalam keadaan pecah.

“Lalu korban mencari barang-barang berharga nya yang diletakkan di bawah kursi sebelah penumpang dan melihat tas nya sudah tidak berada ditempat nya”, jelas Budi.

Tas tersebut tambah Budi, berisikan dompet Michael Kota warna hitam, AirPods dan IPhone 6s Plus.

“Adapun dompet korban berisikan KTP, Sim A, Paspor dan uang tunai 40 Ringgit Malaysia, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP15.000.000 (lima belas juta rupiah)”, tambah Budi.

Atas kejadian tersebut, lantas korban melaporkan ke Polsek Batam Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini telah ditangani Satreskrim Polresta Barelang.

Kemudian dari laporan tersebut langsung di backup oleh Satreskrim Polresta Barelang, selanjutnya bersama Opsnal Polsek Batam Kota mendapat informasi pelaku berada di Coffe Oyo, Jodoh.

Ketika dilakukan penangkapan papar Budi, kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Polisi memberi tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan para pelaku berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Otak dari pelaku yakni JT yang mana berperan sebagai pemecah kaca mobil dengan melempar menggunakan keramik busi ke kaca penumpang bagian depan dan mengambil barang korban, selanjutnya pelaku BGF berperan sebagai pengemudi motor”, jelasnya sekali lagi.

Barang bukti yang diamankan, 1 mobil merk Honda Brio BP 1568 OD, iPhone, HP merk Oppo, STNK, 3 lembar resi hotel Oyo, 1 motor merk Honda Beat, 2 helm dan 1 helai baju lengan panjang warna hitam putih.

“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman pidanan maksimal 7 tahun penjara”, ungkap Budi. (ea)

Pos terkait