28 Arena Permainan Miliki Izin oleh DPM PTSP Kepri

Detak News, BATAM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Batam dan DPM PTSP Provinsi Kepri gelar Konferensi Pers tentang perizinan arena permainan yang ada di Kota Batam, bertempat di Le Blanc Meeting Room Lantai 11 Da Vienna Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Senin (05/06/2023)

Kegiatan di hadiri oleh Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri Hasfarizal Handra, Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi, Kabid Perizinan DPMPTSP Provinsi Kepri Alfian beserta staff, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Kejaksaan Negeri Batam, Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Kabid Pengawasan Perizinan PTSP Kota Batam Fhaisal Isfandi mengatakan, kegiatan ini sebagai koordinasi dan penyampaian informasi bersama instansi terkait supaya output dari pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan berinvestasi dalam berusaha dapat di capai bersama.

“Minggu lalu kami PTSP Kota Batam dapat info dari Polresta turun bersama dalam pengecekan tempat usaha arena permainan atau yang dulu di sebut Gelper / Gelanggang Permainan di Kota Batam, hasil dari pemantauan tersebut bagaimana kalau kita adakan forum menyampaikan hal-hal yang belum di ketahui oleh masyarakat bertujuan informasi ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Batam, sebelum jauh dari kegiatan ini sudah banyak melakukan koordinasi lainnya, sekarang pihak yang terlibat sangat kooperatif”, ucap Fhaisal Isfandi.

Ditempat yang sama Kadis DPMPTSP Provinsi Kepri Hasfarizal Handra mengatakan, sebagai bentuk koordinasi kami dalam rangka penyelenggaraan perizinan yang semula atau sebelumnya ada beberapa perizinan yang di terbitkan oleh Pemko Batam namun karena UU Cipta Kerja tahun 2020, kewenangan perizinan sudah di alihkan ke Provinsi.

“Namun dengan demikian ini tidak berarti izin yang sudah diterbitkan Kota Batam tidak berlaku, Sehingga dapat kami jelaskan bahwa kemudahan perizinan yang ada di Provinsi dan Pemko Batam semuanya sudah dilaksanakan dengan baik”, ucap Hasfarizal Handra.

Ia menjelaskan terkait kewenangan sudah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, disitulah yang menentukan usaha masuk ke resiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi atau tinggi.

Menindak lanjuti seluruh perkembangan di Provinsi Kepri, sudah beberapa kali di adakan rapat untuk mensosialisasikan hal ini terakhir pada 12 Mei, dan di jelaskan kami bersama rekan-rekan di dampingi dan di backup oleh Polda Kepri dan Dinas Pariwisata, kami langsung turun ke lapangan melakukan sidak untuk mengecek segala kelengkapan yang sudah kami sosialisasikan pada saat itu ada 5 titik tempat, kami juga sudah menyerahkan hasil dari sosialisasi dan tindak lanjut kedepan untuk mereka laksanakan.

Sesuai dengan hasil rapat ada 8 aturan yang di minta untuk kepada para pelaku usaha agar mematuhi peraturan sesuai dengan PP No. 5 tahun 2021, surat ini sudah kami sampaikan langsung kepada para pelaku usaha pada saat kami sidak.

Beredar di salah satu media terkait pemberitaan Kapolda kepri dan Kapolresta Barelang tutup mata akanaraknya judi di Kota Batam, terkait hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, sebelumnya sudah melakukan peninjauan atau pengecekan langsung tempat arena permainan yang ada di Kota Batam, namun tidak ditemukan adanya unsur perjudian, kegiatan tersebut sudah sering kita laksanakan bersama instansi terkait dan sampai saat ini kita tetap memantau dan memonitoring secara rutin beroperasionalnya arena permainan yang ada di Kota Batam.

“Dan Kapolresta Barelang tidak main main apabila ada perjudian di lokasi tersebut akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan bahkan kita juga sarankan kepada para pelaku usaha untuk memberikan himbauan-himbauan untuk tidak melakukan perjudian di lokasi tersebut”, tegas Budi.

Ia melanjutkan, sebagai dasar melakukan pemantauan untuk memonitoring secara rutin, tidak di ketahui pihak lain, kalau misalnya ada indikasi di TKP adanya wasit, pemain, temukan ada uang yang di tukarkan dapat di duga perjudian, kami akan amankan terlebih dahulu.

“Kemudian akan kita mintai keterangan saksi saksi, apabila bukti cukup maka perkara kira ajukan ke Kejaksaan. Nanti Kejaksaan yang merincikan untuk unsur-unsur perjudian. Kalau kepolisian cukup seperti itu saja, misalnya ada yang kurang bukti akan kami SP3”, ucap Budi.

Sementara itu dari perwakilan Kejaksaan Negeri Batam Nuel mengatakan, “apabila kami menerima SPDP dari pihak kepolisian tentang perjudian jenis arena permainan dan menerima berkas perkaranya, selanjutnya kami lakukan penelitian berkas perkara apakah memenuhi unsur untuk di ajukan ke Pengadilan Negeri Batam untuk di sidangkan sesuai dengan unsur pasal perjudian pasal 303 KUHP dan 303 Bis. Namun apabila tidak memenuhi unsur akan kami kembalikan lagi ke pihak kepolisian”, ucapnya mengakhiri. (ea)

Pos terkait