Pajak Pengiriman Barang ke Luar Batam Bebani UMKM, LCKI Kepri Surati Menteri Keuangan

Ketua LCKI Provinsi Kepri, Fisman F Gea.
Ketua LCKI Provinsi Kepri, Fisman F Gea.

Detak News, BATAM – Pajak pengiriman barang dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke berbagai daerah di Indonesia dinilai sangat memberatkan. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Kepri menilai kebijakan tersebut terlalu membebani masyakarat, khususnya Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) bahkan menurutnya perlahan mematikan.

“LCKI sudah banyak menerima keluhan pelaku UMKM, pengenaan pajak pengiriman barang ke luar Batam menyebabkan harga barang tidak kompetitif. Lama-lama usaha mereka jadi tutup,” ujar Ketua LCKI Kepri, Fisman F. Gea kepada wartawan di Bilangan Nagoya, Rabu (26/4/2023).

Bacaan Lainnya

Sebenarnya, kata Fisman, tak masalah bagi pelaku UMKM dikenakan pajak, asalkan nilainya tak memberatkan dan dilakukan transparan serta jelas pembayarannya kemana.

Fakta yang terjadi, lanjutnya, pelaku UMKM atau masyarakat mau mengirim barang dari Batam ke luar Batam, lewat jasa pengiriman swasta maupun BUMN. Lalu, dibilang pajaknya sekian persen dari harga barang. Kalau itu dibayar, baru bisa dikirim.

Dari transaksi pengenaan pajak tersebut, analisa Fisman, bisa terjadi manipulasi harga. “Pajak yang sudah dibayar tersebut, apakah benar disetor ke negara sebesar itu atau tidak,” ujar Fisman.

Jujur, kata Fisman, dirinya belum pernah mendengar ada sosialisasi penerapan pajak pengiriman barang dari Batam ke luar Batam, termasuk berapa besaran pajak yang harus dibayar.

“Kenapa jenis komoditas barang yang satu dengan lainnya, berbeda-beda besaran pajaknya. Kenapa tidak disetorkan ke nomor rekening tertentu saja, sehingga menutup celah untuk oknum penerima pajak bermain,” tanya Fisman.

Akan tetapi, menurut Fisman, pajak yang diterima negara dari pelaku UMKM atas pengiriman barang ke luar Batam, tentu tidak signifikan nilainya dibandingkan pajak cukai rokok, minuman beralkohol, pertambangan, labuh jangkar kapal di Selat Malaka, dan lainnya.

“Negara harus ariflah. Jangan menggunakan pukat harimau meningkatkan pajak. Biarkan pelaku UMKM hidup juga. Masih banyak sektor lain yang bisa dimaksimalkan untuk pendapatan negara,” saran Fisman, mantan anggota DPRD Kota Batam ini.

Selanjutnya, masih Fisman, usaha kecil berbasis masyarakat harus dibiarkan berkembang. Karena usaha kecil merupakan benteng terakhir ekonomi suatu daerah.

“Kita tahu utang negara juga membengkak. Kalaupun negara memaksimalkan pajak, kenakanlah pajak kecil kepada pelaku UMKM, supaya pondasi ekonomi masyarakat kecil bisa berkembang,” terang Fisman.

Untuk membela pelaku UMKM ini, ungkap Fisman, LCKI Kepri akan menyurati Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ombudsman RI tembusan ke Presiden.

“Kasihan pelaku UMKM kita nyungsep senyungsep-nyungsepnya akibat pengenaan pajak pengiriman barang ke luar Batam. Kasihan juga ibu-ibu yang jual tas, sepatu, baju, parfum dan lainnya secara online, dengan harapan bisa bantu ekonomi keluarga tak bisa jualan lagi karena lebih mahal ditambah pajak pengiriman barang,” ujar Fisman F. Gea.

Itu sebabnya, kata Fisman, apakah ada agenda tertentu untuk “mematikan” pelaku UMKM lewat pengenaan pajak pengiriman barang ini.

“Ibaratnya ginilah, kalau ada tikus di lumbung padi, silakan bunuh tikusnya jangan bakar lumbungnya. Kalau ingin meningkatkan pajak silakan. Tapi, untuk UMKM kasihlah keberpihakan. Apalagi, tiga tahun lebih terpuruk pandemi Covid-19, bantulah usaha masyarakat kecil berkembang,” pungkas  Fisman. (ays/dbs)

Pos terkait