Polsek Lubukbaja Bekuk Pelaku Penipuan di Jambi 

Detak News, BATAM – Kerja keras Unit Reskim Polsek Lubukbaja, Kota Batam dalam mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT New Bara Tiga Tujuh, berbuah manis.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja AKP Thetio Nardiyanto, S.H dan Panit Reskrim Ipda Andhika Samudra., S.H., M.H berhasil menangkap seorang pria inisial DS di penginapan home stay Agnes, Kecamatan Matang, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lubuk baja Kompol Yudi Arvian S.H.,S.I.K mengatakan setelah menerima laporan pengaduan dari korban Kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dilaporkan oleh pelapor dan Pada hari Jumat setelah melakukan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan Informasi keberadaan terlapor berada di daerah Kota Jambi.

“Menerima laporan dari korban berinisial Y, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Yudi kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Dijelaskan Yudi, pelaku yang diketahui berinisial DS itu diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana berkedok event di salah satu mall di Kota Batam dan ditangkap pada Sabtu (21/1/2023) siang, sekira pukul 08.00 WIB.

Pelaku DS, lanjutnya, dari hasil penyidikan diketahui merupakan karyawan di PT New Bara Tiga Tujuh dan bertugas di bagian Direktur Operasional.

DS melakukan penipuan atau penggelapan uang diduga dengan cara datang dan mengajukan proposal untuk mengadakan event yaitu bazar, modeling dan UMKM di mall dengan dana sebesar Rp630 juta.

Setelah mentransfer sejumlah uang ke beberapa bank sebesar yakni bank Riau Kepri sebesar Rp95, ke bank BCA Rp50 dan Rp70 juta tujuan bank Permata. Namun, acara event tersebut tidak ada alias fiktif.

“Pelaku DS sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Yudi yang baru dilantik pada Selasa, (28/2) lalu itu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terduga pelaku DS dijerat Pasal 378 dan atau 374 dan atau 372 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain Tiga Lembar Rekening Koran dari Bank BNI, Dua Lembar Rekening Koran dari Bank Mandiri dan Lima Lembar Screenshoot Percakapan antar pelapor dengan terlapor. (dbs)

Pos terkait