Narkotika Jenis Baru Berhasil Diamankan Polairud Polda Kepri

Detak News, BATAM- Polisi tetapkan 1 tersangka dari 3 orang yang ditangkap Polairud Polda Kepri atas kasus penyelundupan narkotika jenis Happy Water Sabtu, 4 Maret 2023 di kawasan Habourbay, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun saat menggelar konferensi pers pada Senin (13/3/2023) di lobyy utama Polda Kepri.

Bacaan Lainnya

“Tersangka adalah warga negara Malaysia inisial MH (33), pekerjaannya sebagai supir ambulan di Malaysia, dan dia adalah kurir yang mengantarkan barang tersebut ke seseorang bernama Acai”, jelas Tabana.

Barang tersebut, lanjut  Tabana, dikirim dari Malaysia menuju Batam yang dititipkan kepada salah satu kru kapal cepat tujuan Batam.

“Jadi tersangka ini sudah menunggu di Batam barang kiriman tersebut”, tambahnya.

Tabana juga menjelaskan bahwa saat ini Acai adalah DPO dalam kasus ini. Sedangkan modusnya narkotika jenis Happy Water dibungkus menggunakan bungkusan minuman yang didalam nya berbentuk serbuk yang cara penyajiannya sendiri cukup dituangkan kedalam air.

“Packingnya bergambar minuman, tetapi didalam nya terdapat narkotika jenis baru yakni Happy Water, bentuknya serbuk yang penyajiannya cukup dimasukan kedalam air, efeknya seperti inex,” jelasnya lagi.

Setelah dilakukan penangkapan polisi kini mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Happy Water seberat 1.392,53 gram yang dikemas didalam kemasan kopi instan merk White Kopi dan Apache yang masih-masing berisi 25 serbuk yang diduga narkotika, mobil merek Agya serta STNK dan 1 unit handpone.

Sedangkan untuk jenis narkotika ini sendiri Tabana menuturkan baru pertama kalinya masuk Batam.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 tahun 2019 tentang narkotika dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup”, tutup Tabana. (ea)

Pos terkait