Kantongi 2.679 KTP Dukungan, Ria Saptarika Lolos Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI

Detak News, TANJUNGPINANG – Ria Saptarika, Bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), lolos verifikasi faktual tahap pertama.

Ria sendiri menjadi Bacalon yang pertama juga menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Desember 2022 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Dari 2800 dukungan yang diserahkan, dan setelah dilakukan proses Verifikasi Administrasi oleh KPU, Ria Saptarika memperoleh 2.679 dukungan memenuhi syarat, dan di lanjutkan tahapan Verifikasi Faktual dengan jumlah sampel 640 tersebar di 4 kabupaten/kota di Kep.Riau, yang berlansung dari tanggal 6 s/d 26 Februari 2023 yang lalu.

Hasil Verifikasi Faktual tersebut telah di tetapkan melalui rapat pleno KPU provinsi Kep. Riau pada Rabu,(01/03/2023), dan Ria sendiri memperoleh hasil 2.604 dukungan, artinya telah memenuhi syarat dukungan, untuk melanjutkan ke tahapan pendaftaran Calon DPD RI pada tanggal 1-14 Mei 2023 yang akan datang.

“Saya mengucapkan Syukur bahwa tahapan demi tahapan telah kita lalui terutama pada tahapan Verifikasi Faktual KPU ini dapat berjalan dengan lancar, dan Alhamdulillah di nyatakan Memenuhi Syarat Dukungan sejumlah 2604 dari 2000 syarat dukungan yang di tetapkan untuk dapil Kep. Riau” ujar Bacalon DPD Incumbent ini saat di hubungi melalui sambungan telepon, kamis (02/03/2023)

Sesuai aturan, untuk Bacalon Anggota DPD, jumlah minimal dukungan pemilih di kepulauan Riau sebanyak 2000 dukungan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.168.188, dan syarat sebaran dari tujuh Kabupaten/Kota di Kepri minimal ada empat sebaran.

Dari 17 Bacalon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kepulauan Riau , 14 orang dinyatakan Memenuhi Syarat dari hasil Verifikasi Faktual pertama yakni, Ria Saptarika, Alias Wello, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Gerry Yasid, Hardi Selamat Hood, Haripinto Tanuwidjaja, Hotman Hutapea, Ismeth Abdullah, Richard Hamonangan Pasaribu, Sirajudin Nur, Stephane Gerald Martogi Siburian dan Sunarto Poniman.

Sementara itu terdapat tiga nama yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Diantaranya, Andhika Bintan Prasetya, Juanda, serta R. Imran Hanafi.

Ketua KPU Kepulauan Riau, Sriwati mengatakan, untuk tiga nama yang dinyatakan belum memenuhi syarat, bisa melakukan perbaikan hingga 11 Maret mendatang.

“Kemudian dilakukan untuk tiga nama tersebut verifikasi administrasi perbaikan kedua, pada 12 sampai 21 Maret, dan keputusannya pada 17 April mendatang,” sebutnya. (dbs)

Pos terkait