PAW David Masuk Agenda, DPRD Segera Gelar Rapim

Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau yang biasa disapa Caknur. Foto rete
Ketua DPRD Batam, Nuryanto atau yang biasa disapa Caknur. Foto rete

Detak News, BATAM – Surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) oknum DPRD Batam, Azhari David Yolanda atau David, sudah diterima oleh DPRD Batam dan sudah masuk dalam agenda. Dan selanjutnya lembaga Legislatif tersebut segera melakukan Rapat Pimpinan (Rapim).

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Batam, Nuryanto ketika menjawab pertanyaan awak media, Jumat (17/2/2023) sore di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya kata pria yang akrap disapa Cak Nur tersebut, hasil dari Rapim akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, guna ditindak lanjuti.

Terkait siapa pengganti David?, Ketua DPRD Batam dua periode tersebut menjelaskan bahwa itu merupakan ranah dari KPU, dan sesuai aturan adalah suara terbanyak di bawahnya.

Beberapa waktu lalu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan, bahwa SK PAW dari DPP Partai NasDem yang dikirim melalui DPW Partai NasDem Kepri telah disampaikan ke DPRD Batam untuk segera diproses.

“Keputusan dari DPP sudah final. Kamis, pekan lalu, Sekjen DPP sudah memberikan surat ke DPW NasDem Kepri. Dalam surat itu ada tiga hal penting terkait yang bersangkutan,” ujar Amsakar Achmad dikutip dari batamtoday, Rabu (15/2/2023) sore.

Wakil Wali Kota Batam itu menjelaskan, ketiga hal penting yang termaktub dalam surat yang diberikan DPP NasDem adalah, pertama, pencabutan yang bersangkutan sebagai anggota Partai NasDem. Selanjutnya, karena sudah dicabut, perlu ditegaskan pemberhentian, kemudian proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang sudah dicabut keanggotaannya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa David ditangkap oleh pihak Polresta Barelang di salah kamar di Hotel Pasific Batam bersama teman wanitanya, dan saat penangkapan yang bersangkutan mengantongi narkoba jenis sabu. Dan akhirnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (dbs/ays)

Pos terkait