Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Divonis Mati

Detak News, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis mati, setelah dalam persidangan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso dikutip dari detik.com.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana putusan yang dibacakan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (13/2/2023). Ketua majelis menyatakan secara tegas bahwa Ferdy Sambo diganjar hukuman mati.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Putusan terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman penjara seumur hidup, sebagaimana tuntutan yang dibacakan pada, Jumat (17/1).

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini mendapatkan perhatian dari banyak pihak. (dbs/dtc)

Pos terkait